Nasional, Bandung - Mantan Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat Asep Hilman jatuh pingsan setelah mendengar putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Disangka Korupsi Buku, Kepala Dinas Pendidikan Diperiksa

Selama sidang pembacaan putusan, Asep didampingi oleh keluarga dan teman-temannya. Di luar ruang sidang, ratusan anggota ormas Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) berunjuk rasa mendukung Asep Hilman.

Setelah majelis hakim meninggalkan ruang sidang, Asep Hilman langsung dikerubungi keluarganya. Mereka berteriak histeris memprotes putusan hakim yang mereka nilai tidak adil. Suasana semakin riuh setelah istri Asep Hilman berteriak dan jatuh pingsan. Tak lama kemudian, Asep pun tumbang. Ia langsung dibopong oleh petugas ke rumah sakit. "Ambulans, ambulans," teriak keluarga yang melihat Asep pingsan.

Putusan hakim  lebih rendah dari tuntutan jaksa, yakni 5 tahun penjara. Dalam dakwaan jaksa, Asep diduga telah melakukan korupsi dari proyek buku Aksara Sunda yang merugikan negara sebesar Rp 3,9 miliar.

Simak: Kepala Dinas Pendidikan Ditahan, Gubernur Aher Lakukan Ini

Kuasa hukum Asep, Cece Suryana, menilai kasus yang menjerat kliennya  sangat dipakasakan. Ia menolak semua perkara yang didakwakan dan diputuskan kepada Asep. "Putusan yang sangat aneh," ujar Cece.

Menurut dia sejak awal klienya tidak tahu apa-apa soal proyek buku Aksara Sunda. Sebab, kata dia, Asep sudah tidak menjadi Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada proyek tersebut. Bahkan, Asep sempat menolak untuk menyetujui proyek. "Asep sudah bukan KPA lagi pada anggaran Rp 4,7 miliar. Saat itu dia sedang pendidikan," katanya.

Lihat: Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat Diduga Korupsi

Cece berujar tanda tangan Asep pada dokumen pengadaan proyek tersebut dipalsukan. Hal itu pastikan setelah hasil uji laboratorium forensik di Mabes Polri menyatakab tanda tangan itu tidak identik dengan tanda tangan Asep. "Tapi kenapa (kasusnya)  dilanjutkan," kata dia.

Cece langsung menempuh upaya banding atas vonis kliennya.  Selain banding ia juga melaporkan kasus ini kepada Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung.

IQBAL T. LAZUARDI S