Nasional, Jakarta - Dalam sidang dugaan korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP), terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong mengaku pernah memberikan duit USD 1,5 juta kepada mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Irman. Uang itu ia berikan agar Irman memberikan dia pekerjaan dalam proyek e-KTP.

"Uang itu permintaan Pak Irman. Katanya untuk operasional," kata Andi saat bersaksi dalam Sidang E-KTP, Jaksa Panggil Andi Narogong untuk Bersaksi

Andi mengatakan uang itu ia serahkan melalui Direktur Pengelolaan Informasi dan Administrasi Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Sugiharto secara bertahap antara Maret dan April 2011.

Pemberian pertama sebesar USD 500 ribu di Cibubur Junction, pemberian kedua USD 400 ribu di Holland Bakery, Kampung Melayu, ketiga sebesar USD 400 ribu di Kemang, dan terakhir di pom bensin Auri sebesar USD 200 ribu.

"Kami berkoordinasi dan saling mengirim utusan. Saya mengutus adik saya Vidi, Pak Sugiharto mengutus Yosef Sumartono," kata Andi.

Andi mengatakan uang-uang itu ia berikan dengan harapan siapapun pemenang tender e-KTP, Irman tetap memberinya sub-sub pekerjaan. Sebab, perusahaan yang dikelolanya tidak bisa masuk sebagai anggota konsorsium yang mengikuti lelang.

Andi mengakui kesalahannya di hadapan majelis hakim. Ia pun menyatakan telah menyesal memberikan uang itu kepada Irman.

Saat sidang dakwaan e-KTP pada Maret lalu, kuasa hukum Irman dan Sugiharto mengatakan kliennya sudah memberitahukan apa yang diketahuinya kepada KPK. Kedua kliennya juga telah mendaftarkan diri sebagai justice collaborator. Salah satu syaratnya adalah mengakui perbuatan. Kedua terdakwa telah mengembalikan uang, Irman sebesar US$ 300 ribu atau sekitar Rp 4 miliar serta Rp 50 juta, sedangkan Sugiharto Rp 270 juta. "Sisanya tinggal pembuktian di pengadilan," ujar dia, Jumat pekan lalu.

MAYA AYU PUSPITASARI