Bisnis, Jakarta - Kepala Subdirektorat Harmonisasi Regulasi, Badan Ekonomi Kreatif Indonesia, Linda Suryani mengatakan, Bekraf sedang membuat rekomendasi untuk pemerintah agar menurunkan pajak penghasilan penulis atau royalti. “Belum bisa mengatakan berapa persen pajak ingin diturunkan. Masih dikaji,” kata Linda saat dihubungi Tempo, Rabu, 7 September 2017.
Linda mengatakan Bekraf tengah mengkaji bersama Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) tentang besaran penurunan pajak yang direkomendasikan. Target Bekraf kajian itu selesai akhir 2017. “Saat ini LIPI sedang melakukan kordinasi dengan narasumber dari penulis, penerbit dan akademisi. Mudah-mudahan awal 2018 hasilnya sudah bisa diberikan ke Presiden,” tutur Linda.
Sebelumnya, novelis Tere Liye mengeluhkan pajak penghasilan penulis yang dinilanya terlampau tinggi dibandingkan dengan profesi lainnya. Tere mengatakan tingginya pajak untuk penulis buku lantaran penghasilan penulis yang super netto.
Dalam setahun terakhir, Tere Liye mengatakan sudah mengirim surat kepada pemerintah, namun tidak digubris. Akhirnya, Tere memutuskan untuk menghentikan penerbitan bukunya di penerbit-penerbit sejak 31 Juli 2017.
“Dua puluh delapan buku saya tidak akan dicetak ulang lagi, dan dibiarkan habis secara alamiah hingga Desember 2017,” kata penulis Tere Liye.
ROSSENO AJI NUGROHO
0 Response to "Bekraf dan LIPI Kaji Penurunan Pajak Penulis"
Posting Komentar