Nasional, Jakarta - Pemerintah menggagalkan upaya penyelundupan 65.699 benih lobster dari lima wilayah. Potensi kerugian negara dari upaya penyelundupan itu diperkirakan sekitar Rp7 miliar.
Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Rina, mengatakan pencegahan penyelundupan dilakukan di lima wilayah. Yaitu, Denpasar, Bandara Internasional Ngurah Rai Denpasar, Kota Mataram, Bandara Internasional Lombok, dan Surabaya.
"Penindakan jaringan sindikat penyelundupan benih lobster selama periode 3-22 Februari 2017," kata Rina dalam jumpa pers, Senin, 27 Februari 2017, di kantor KKP, Jakarta.
Baca: Kementerian Kelautan Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster
Penggagalan penyelundupan banih lobster itu merupakan kerjasama operasi Balai KIPM Kelas I Denpasar, Balai KIPM Kelas II Mataram, Direktorat Tindak Pidana Tertentu, Bareskrim Polri, dan Imigrasi Bandara Ngurai Rai Denpasar. Benih-benih lobster itu rencananya akan dibawa ke Singapura dan Vietnam.
Wakil Kepala Bareskrim Polri, Inspektur Jenderal Antam Novambar, mengatakan operasi ini menangkap sembilan orang. Mereka terlibat dalam proses pengiriman, pengangkutan, perdagangan.
"Saat ini sedang dilakukan proses penyidikan oleh Dit Tipidter Bareskrim Polri dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil BKIPM," kata Antam.
Baca: Penyelundupan Benih Lobster Seharga Rp 2,85 M Digagalkan
Antam mengatakan modus yang dilakukan pelaku terbagi dua. Untuk kasus di Denpasar dan Mataram, pelaku membeli benih lobster dari nelayan kemudian ditampung oleh pengepul. Beni dikemas dalam plastik kemudian dibawa melalui kurir dengan bagasi berupa kopor. Kemasan itu diisi dengan media spon basah beroksigen dengan tujuan benih lobster bertahan hidup sampai tujuan.
Sementara untuk kasus di Surabaya, benih lobster dikirim melalui kargo udara. Kiriman yang dikemash dalam styrofoam itu diantar oleh pengirim via taksi online, dimana benih lobster ditaruh dalam plastik yang diisi dengan media spon basah beroksigen dengan sedikir air.
Baca: Lagi, Penyelundupan Baby Lobster Digagalkan
Pelaku disangka dengan pelanggaran pidana Pasal 16 ayat (1) juncto Pasal 88 Undang-Undang Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar; serta Pasal 31 ayat (1) UU Nomor 16 Tahun 1992 tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp 150 juta.
AMIRULLAH SUHADA
0 Response to "65 Ribu Benih Lobster Nyaris Diselundupkan ke Singapura"
Posting Komentar