Nasional, Jakarta - Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bengkulu non-aktif Dewi Suryana sempat membuang uang yang diduga suap untuk dirinya sebesar Rp40 juta ke halaman belakang rumahnya. Dewi ditangkap KPK Kamis dinihari, 7 September 2017.

"Untuk kasus hakim Bengkulu, kami dapatkan juga informasi ketika uang ditemukan di rumah tersangka hakim, uang Rp40 juta ditemukan di bagian belakang rumah. Diduga uang tersebut sempat dibuang di bagian halaman belakang sehingga pada pukul 02.00 WIB tim menemukan uang di antara rerumputan belakang rumah tersebut," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Jumat, 8 September 2017.

Baca juga: OTT di Bengkulu, KPK Tangkap Hakim Tipikor dan 2 Panitera

Uang tersebut adalah bagian dari uang Rp125 juta yang diduga diberikan oleh Syuhadatul Islamy, seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) selaku kerabat terdakwa Wilson yang perkaranya ditangani oleh Dewi.

KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Rabu, 6 September 2017 dan Kamis, 7 September 2017 terhadap hakim anggota di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu Dewi Suryana, Panitera Pengganti Pengadilan Tipikor Bengkulu Hendra Kurniawan, seorang PNS yang juga kerabat terdakwa Wilson, Syuhadatul Islamy, pensiunan Panitera Pengganti Pengadilan Tipikor Bengkulu Dahniar, S selaku PNS dan DEN dari pihak swasta.

Baca juga: OTT Hakim di Bengkulu, KPK Mengapresiasi Sikap Mahkamah Agung

Dari tangan Dahniar, pada Rabu 6 September  2017,  KPK menemukan kuitansi yang bertuliskan "panjer pembelian mobil" tertanggal 5 September 2017. Selanjutnya pada Kamis, 7 Sepetember  pukul 00.00 WIB tim KPK mengamankan Hendra di rumahnya dan pada pukul 01.00 WIB tim KPK mengamankan Dewi di rumahnya hingga akhirnya sekitar pukul 02.46 WIB tim penyelidik mendatangi kembali rumah Dewi dengan mengamankan uang sebesar Rp40 juta yang dibungkus kertas koran di dalam kresek hitam.

Sisa uang Rp75 juta yang diduga merupakan bagian dari commitment fee sebesar Rp125 juta ditemukan di rumah Dahniar. Diduga pemberian uang terkait dengan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan rutin Tahun Anggaran 2013 DPPKA Kota Bengkulu dengan terdakwa Wilson agar dijatuhi hukuman yang ringan oleh majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bengkulu.

Baca juga: OTT Bengkulu, MA: Dua Hakim Ambil Uang Terima Kasih

"Dan kita terus dalami uang Rp75 juta yang ditemukan di salah satu saksi ditujukan untuk apa dan untuk siapa. Apa uang itu diperuntukkan untuk pembayaran kedua atau diperuntukkan pemberian kepada pihak yang lain kita dalami," kata Febri.

Sementara mengenai kuitansi bertuliskan panjer mobil diduga untuk menyamarkan tujuan dari uang tersebut.  "Diduga ada proses pemberi awal yang berlapis, sarana perbankan dengan cash," ucap Febri.

ANTARA