Nasional, Jakarta - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Febri Diansyah, mengatakan pihaknya sudah menyampaikan surat pemanggilan pemeriksaan kepada Ketua DPR, Setya Novanto. Novanto akan diperiksa sebagai tersangka dalam kasus korupsi e-KTP.

"Direncanakan diperiksa pada Senin, 11 September 2017," ujarnya di Gedung KPK pada Jumat, 8 September 2017. Surat pemanggilan telah disampaikan KPK dua hari yang lalu.

Baca : KPK Diminta Waspadai Praperadilan Setya Novanto

Pemanggilan terhadap Novanto ini baru dilakukan setelah hampir dua bulan Ketua Umum Partai Golkar itu ditetapkan sebagai tersangka. Febri menjelaskan pemanggilan saksi atau tersangka itu sesuai dengan strategi di proses penyidikan.

Menurut dia, secara teknis sudah lebih dari 110 saksi yang KPK panggil. "Kemudian sesuai progres dan analisis dari penyidikan, baru lah KPK merasa perlu untuk memanggil tersangka," kata Febri.

Baca : Korupsi e-KTP, KPK : Saksi Untuk Novanto 80 orang

Sementara itu, Novanto mengajukan gugatan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang perdana praperadilannya itu dijadwalkan digelar pada Selasa, 12 September 2017.

Berkaitan dengan itu, Febri mengatakan proses praperadilan adalah proses yang terpisah dengan penyidikan. "Penyidikan tetap berjalan terus, karena tidak ada satu aturan hukum pun bahwa praperadilan harus membuat proses penyidikan berhenti sementara," kata dia..

Febri pun berharap Novanto memenuhi panggilan dalam penyidikan kasus korupsi e-KTP tersebut. "Jika ada yang ingin dijelaskan, diklarifikasi, atau dibantah, KPK adalah ruangnya. Publik juga akan melihat hal ini agar bisa menjadi contoh kita semua," ujarnya.

ANDITA RAHMA