Pilkada, Jakarta - Evaluasi Pilkada, Bawaslu: Potensi Pelanggaran Marak Bisa Dicegah
Bawaslu juga telah menyampaikan rekomendasi kepada KPU DKI untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di 2 TPS, di TPS 19 Pondok Kelapa, Jakarta Timur; dan TPS 1 Gambir, Jakarta Pusat. Di kedua TPS terbukti terjadi pelanggaran administrasi, yang penanganannya telah diatur dalam pasal 112 Undang-undang No. 1 tahun 2015.
Di TPS 19 Pondok Kelapa dan TPS 1 Gambir, masing-masing terdapat lebih dari satu orang yang mencoblos dengan C6. "Karena kejadiannya tanggal 19 April, lima hari ke depan kami akan tetap melakukan penanganan -- kecuali satu yang sudah diputuskan di Jakarta Utara," jelas Mimah.
Terakhir, Bawaslu meminta KPU DKI menjelaskan kepada publik perihal kurangnya surat suara di beberapa TPS. Walaupun hanya terjadi di 14 TPS, Mimah menyebutkan kendala logistik seperti ini semestinya dapat diantisipasi.
Baca: Tim Anies Baswedan Tegaskan Tak Ada Kontrak Politik dengan FPI
Sesuai rekomendasi Bawaslu, KPU DKI akan melakukan PSU di TPS 1 Gambir dan TPS 19 Pondok Kelapa Sabtu, 22 April 2017. Bawaslu juga membuka Posko Pengaduan bagi pemilih di DKI Jakarta terkait dugaan pelanggaran pada hari pemungutan suara. Aduan dari warga Jakarta dapat disampaikan ke kantor-kantor pengawas pemilu terdekat hingga 25 April 2017.
AGHNIADI | TD
0 Response to "Bawaslu DKI: Dugaan Tindak Pidana Pemilu Akan Ditindaklanjuti"
Posting Komentar