Bisnis, Jakarta - BPJS Ketenagakerjaan menargetkan jumlah perusahaan yang patuh dalam mengikuti jaminan sosial ketenagakerjaan mencapai 85 persen pada 2017.

Direktur Perluasan Kepesertaan dan Hubungan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan E. Ilyas Lubis mengungkapkan saat ini perusahaan yang patuh dalam mengikuti program jaminan sosial bagi tenaga kerjanya baru mencapai 68 persen.

Tahun lalu, kata Ilyas, perusahaan yang patuh persentasenya sebesar 54 persen. “Patuh itu berarti tertib dalam membayar iuran, tertib administrasi, serta pelaporan yang lengkap,” ujar Ilyas di Jakarta, Kamis 20 April 2017.

Baca: Klaim JHT BPJS Ketengakerjaan Rp175,56 Miliar
 
Ilyas menjelaskan saat ini tercatat ada 600.000 perusahaan di Indonesia. Dari jumlah itu, ada 380.000 yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Dia menjelaskan terdapat beberapa masalah kepatuhan yang ada di perusahaan. Salah satunya adalah perusahaan yang hanya mendaftarkan sebagian tenaga kerjanya ke dalam program jaminan sosial.

Baca: Ada Indikasi Kecurangan Klaim BPJS, KPK Bentuk Satgas

“Seluruh pekerja per 2015 lalu harus menjadi peserta jaminan sosial. Prosesnya memang bertahap tetapi bukan berarti perusahaan bisa memilah mana pekerja yang diikutkan dalam program tersebut,” kata Ilyas.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 45/2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun pada tahap awal telah ditetapkan besaran iuran untuk program pensiun sebesar 3 persen. Pembayaran dibagi dua dengan jatah 2 persen bagi pemberi kerja dan 1 persen bagi tenaga kerja.

BISNIS