Nasional, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa Andi Agustinus alias Andi Narogong terkait dengan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) hari ini, Selasa, 4 April 2017. Pemeriksaan tersebut yang pertama sejak pengusaha ini ditetapkan sebagai tersangka pada 23 Maret lalu.
Andi tiba di gedung KPK pukul 09.30. Ia terlihat bersama dengan Patrialis Akbar, bekas hakim Mahkamah Konstitusi, dalam satu mobil tahanan. Hari ini Patrialis juga menjalani pemeriksaan di KPK.
Baca: Kasus E-KTP, Nazaruddin Yakin Politikus Demokrat Terima Duit
Andi tak mau berkomentar saat ditanya wartawan. Ia melenggang masuk gedung KPK mendahului Patrialis. Patrialis juga enggan bicara. "Tuh ada Pak Andi," kata dia menunjuk pria berompi oranye di depannya.
Andi Narogong adalah pengusaha rekanan Kementerian Dalam Negeri. Dalam kasus korupsi proyek e-KTP, Andi bersama-sama dengan dua terdakwa lain, yaitu mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Irman, serta Pejabat Pembuat Komitmen Sugiharto, diduga memperkaya diri sendiri dan orang lain atau korporasi hingga merugikan keuangan negara Rp 2,3 triliun.
Simak: Eks Staf Kemendagri Pernah Wakili Sugiharto Terima Duit E-KTP
Dalam dakwaan Irman dan Sugiharto, peran Andi disebut sangat sentral. Ia diduga yang mendalangi korupsi proyek senilai Rp 5,9 triliun ini. Andi diduga berperan aktif mulai dari ijon saat pembahasan anggaran, proses tender, hingga mark up bahan belanjaan.
MAYA AYU PUSPITASARI
0 Response to "Kasus E-KTP, KPK Periksa Andi Narogong untuk Pertama Kalinya"
Posting Komentar