Nasional, Jakarta - Kepala Bagian Humas Badan Narkotika Nasional (BNN), Komisaris Besar Sulistiandriatmoko membantah pernyataan Fidelis Ari soal faktor penyebab istrinya meninggal. Yeni Riawati, sang istri, wafat pada 25 Maret 2017.
“Saya ingin luruskan dulu. Yang bilang meninggal dunia karena asupan ganjanya dihentikan itu siapa? Yang mengatakan dokterkah, ahli mediskah, ahli pharmatologikah,” kata Sulistriandriatmoko saat dihubungi Tempo, Selasa 4 April 2017.
Baca juga:
Kasus Fidelis, LGN Minta Pemerintah Tinjau Kebijakan Narkotika
Alasan Kemanusiaan, LBH Masyarakat Minta Kasus Fidelis Ari Distop
Menurut Sulis, pernyataan Fidelis tidak berdasar, karena bukan diucapkan oleh ahli medis yang mengetahui benar tentang teknik pengobatan.
“Pernahkah divisum, pernahkah diotopsi, tidak pernah kan? Jadi kalau ada yang bilang meninggal karena asupan ganjanya dihentikan dasarnya apa? Coba dipikirkan,” tuturnya dengan nada tinggi.
Menurut Sulis, di dalam Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 pasal 111 dinyatakan, bahwa setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.
Dalam hal, katanya, jelas bahwa Fidelis Ari menyimpan dan menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman narkotika jenis daun ganja kering.
“Coba dibuka pasal 111 UU Narkotika. Di situ jelas diatur, menanam, memelihara tanaman ganja, itu ancaman hukuman minimal 4 tahun. Tolong dicatat,” ucapnya.
Selain itu mengenai penggunaan narkotika dari segi medis sebagai obat penenang, menurut Sulis bukan wewenang dari BNN.
“Tanyakan ke dokter, jangan ke BNN. IDI (Ikatan Dokter Indonesia) pun kemarin ketika diskusi tidak pernah mengatakan demikian,” tuturnya.
Pada 19 Februari 2017, BNN menangkap Fidelis Ari, warga Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat. Dia dituduh menanam 39 batang ganja di rumahnya.
Tanaman itu dia ekstrak untuk pengobatan istrinya yang terkena penyakit Syringomyelia, kista di sumsum tulang belakang.
Fidelis sudah membawa istirnya mencoba berbagai perawatan konvensional dan alternatif. Namun gagal. Fidelis menilai, ekstrak ganja patut dicoba untuk memperpanjang kehidupan Yeni.
Selama 32 hari Fidelis ditahan, istrinya tak mendapat pengobatan, hingga ajal menjemputnya kala suaminya meringkuk di bui.
Dari hasil pemeriksaan, tak sekalipun ikut Fidelis mengkonsumsi ganja, apalagi menjualnya.
Simak juga: Kepala BNN: Ratusan Narkoba Jenis Baru Mengancam Indonesia
Sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) menyesalkan langkah BNN yang menangkap dan menahan Fidelis Ari. Mereka menilai, Fidelis tidak seharusnya ditangkap karena menanam ganja untuk pengobatan isterinya.
Mereka mendesak BNN membebaskan Fidelis.
"Justru karena kasus ini sarat dengan nilai-nilai kemanusiaan, apabila tetap dilanjutkan, dapat menampilkan wajah penegakan hukum yang tidak humanis," kata Analis Kebijakan Narkotika LBH Masyarakat Yohan Misero dalam jumpa pers di Jakarta, 2 April 2017.
DESTRIANITA
0 Response to "Kasus Fidelis Tanam Ganja, BNN Minta Publik Lihat UU Narkotika"
Posting Komentar