Nasional, Pekanbaru - Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Riau menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu sebanyak 40 kilogram dan 160 ribu butir ekstasi asal Malaysia. Polisi menangkap dua tersangka serta menyita sejumlah barang bukti.
"Dugaan sementara pelaku yang diamankan sebagai kurir," kata Kepala Polda Riau Inspektur Jenderal Zulkarnain, Sabtu, 8 April 2017.
Baca juga:
Simpan Sabu di Celana Dalam, Lolos Bandara Soetta,Ditangkap di...
Simpan Sabu di Selangkangan, 7 Warga Bandung Ini Ditangkap
Namun Zulkarnain belum bersedia menjelaskan proses penangkapan tersebut lantaran petugas kepolisian masih melakukan penyelidikan untuk mencari pemilik barang. "Masih dalam penyelidikan," ujarnya.
Selain sabu dan sejumlah ekstasi, polisi turut menyita dua unit mobil yang digunakan pelaku membawa narkoba saat melintasi di kawasan Riau.
Narkoba di kemas dalam sejumlah bungkusan plastik dan kertas koran. Ditaksir nilainya mencapai lebih Rp 80 miliar. Saat ini, dua pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolda Riau untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
RIYAN NOFITRA
0 Response to "Narkoba Selundupan Asal Malaysia Senilai Rp 80 Miliar, Digagalkan"
Posting Komentar