Nasional, Jakarta - Mantan narapidana narkoba kepemilikan 4,2 kilogram ganja, Schapelle Leigh Corby, telah selesai menjalani masa hukumannya di Indonesia. Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan Corby telah pulang ke Brisbane, Australia, pada Sabtu, 27 Mei 2017, pukul 00.00 WIB menggunakan Malindo Air.

"(Corby) sudah menjadi manusia bebas. Sudah tak ada lagi alasan kami untuk menahan. Dan itu hak dia," kata Yasonna saat ditemui di Rumah Sakit Premier, Jatinegara, Jakarta Timur, Ahad, 28 Mei 2017.

Baca: Bebas dari Kasus Narkoba, Corby Mengunggah Proses Pemulangannya  

Mantan terapis kecantikan tersebut ditangkap pada tahun 2004 di bandara Bali karena kedapatan membawa 4,2 kilogram ganja yang disembunyikan di perlengkapan selancar.

Kasusnya tersebut sempat mempengaruhi hubungan luar negeri antara Australia dan Indonesia. Hukuman yang dijatuhkan kepada Corby dinilai telah membuat marah warga Australia. Sebagian dari mereka mengatakan hukuman penjara bagi Corby terlalu berat.

EGI ADYATAMA