Nasional, Makassar - Auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ALS dan pejabat eselon I, RS ditetapkan tersangka setelah diduga menerima suap dalam kasus gratifikasi audit laporan keuangan Kementerian Desa. Gubernur Sulawesi Selatan Syahrul Yasin Limpo pun memberikan tanggapan, setelah menerima kembali predikat wajar tanpa pengecualian (WTP).

"Kami sudah menerima WTP yang ketujuh kalinya. Saya garansi 100 persen, murni bukan jual beli," kata Syahrul Yasin Limpo.

Baca pula: 
Komisi Hukum DPR: Suap BPK Demi WTP, Merusak Tata Kelola Keuangan

Tersangka Suap WTP, Auditor BPK Rochmadi Laporkan Hartanya 2,5 M

Sementara Anggota VI BPK RI Harry Azhar Azis mengatakan hasil pemeriksaan laporan keuangan pemerintah daerah Sulawesi Selatan tahun anggaran 2016 mendapat opini WTP. Sehingga, kata dia, capaian ini yang ketujuh kalinya bagi Pemprov Sulsel. "Kami bangga dengan Sulsel, ini bentuk komitmen terhadap kualitas laporan keuangan yang dihasilkan," kata Harry.

Menurut dia, raihan WTP tak terlepas dari sinergi yang efektif terhadap seluruh pemangku kepentingan serta dukungan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulsel dalam melakukan pengawasan. "Dan pemerintah daerah harus melakukan tindak lanjut atas hasil pemeriksaan BPK serta pejabat yang diperiksa wajib menyampaikan jawaban dalam waktu 60 hari," kata dia, menambahkan.

DIDIT HARIYADI