Bisnis, Semarang - Tim satuan tugas (satgas) Mafia pangan Jawa Tengah merilis temuan 39 ton gula yang tidak memiliki Standar Nasional Indonesia (SNI). Gula tersebut disimpan ton di sebuah gudang industri kayu lapis, kawasan Kaliwungu, Kabupaten Kendal.

Kepala seksi pengembangan pasar dan usaha dagang kecil menegah, dinas perindustrian dan perdagangan Jawa Tengah Arif hardiyono menyatakan gula tersebut adalah temuan pertama kali tim Satgas Mafia pangan Jawa Tengah. “Ini pertama kali, selama ini belum ada kejadian seperti ini,” kata Arif, Selasa 23 Mei 2017.

Menurut dia, biasanya monitoring gula pasir bekerja sama dengan instansi lain seperti dinas perkebunan dan biro perekonomian propinsi. “Meski mekanisme distribusi gula memang bebas tidak seperti pupuk,” kata Arif.

Baca: Kemendag: Penerapan SNI Melindungi Produk

Ia memastikan pemilik gula dan gudang bisa dikenai snaksi pencabutan izin usha karena tak menjalan izin bisnis sesuai peruntukan. Sanksi berupa pencabutan itu akan dilakukan setelah menunggu kepolisian, hal ini karena lembaganya tak bisa bekerja sendiri.

Baca: Cakupan SNI, Pemerintah Perluas ke Produk Ban Vulkanisir

Arif mengaku belum bisa menyebut temuan gula kristal sebagai penimbunan. Ia menjelaskan penimbunan bisa disangkakan jika memenuhi dua unsur masing-masing ketika ada kelangkaan barang dan terjadi ada gejolak harga. “Ini kenanya di SNI (standar nasional indonesia) dan mengedarkan tidak sesuai dengan standar yang ada,” katanya.

Tuduhan SNI terkait dengan saksi ahli dari balai besar perindustrian yang punya penilaian tersendiri mengenai segi keamanan pangan. Sebelumnya Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah, Komisaris Besar Djarod Padakova menyatakan tim satuan tugas (satgas) Mafia pangan Jawa Tengah menemukan gula kristal sebanyak 39 ton yang tak punya Standar Nasional Indonesia (SNI). Keberadaan gula itu disimpan di gudang industri perdagangan kayu lapis kawasan Kaliwungu Kabupten Kendal.

“Polisi menyita 39 ton gula dengan merk G. Dalam karung tersebut tidak bersertifikasi SNI, penyidik tim satgas mafia pangan dan polda jateng menyita dan menyidik temuan itu,” kata Djarod Padakova.

Penyiataan gula merk G yang disimpan di gudang sebuah perusahaan PT KMP itu sengaja dilakukan karena tim satgas bertugas tidak menunggu lonjakan harga pangan. “Tetapi dalam pelaksanaanya (tim)bergerak memantau melaksanakan upaya paksa apa bila ada dugaan penimbunan bahan sembako, termasuk gula,” kata Djarod.

Menurut Djarot, pada Senin 22 Mei 2017 lalu, kepolisian sudah menerbitkan surat perintah penyidikan. Sedangkan hari ini memanggil beberapa saksi yang berkaitan gula tersebut. Sementara hasil interograsi beberapa karyawan di gudang penyimpanan menunjukan gula tersebut milik seorang berinisial LK.

Pemilik gula tersebut akan dikenai undang-undang berlapis di antaranya undang-undang pangan, perindustrian, perdagangan dan perlindungan konsumen.

EDI FAISOL