Metro, Jakarta - Pelaksana Tugas Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat melarang ruang publik terpadu ramah anak dijadikan tempat mojok atau pacaran dan kegiatan agama.
"RPTRA, misalkan, tidak bisa digunakan sebagai tempat mojok untuk cari jodoh. Enggak boleh ya karena itu untuk anak dan perempuan," ujar Djarot di Balai Kota, Rabu, 7 Juni 2017.
Djarot juga melarang RPTRA digunakan sebagai tempat untuk kegiatan keagamaan. Menurut, Djarot, RPTRA memiliki simbol dan fungsi bagi masyarakat dari kalangan mana pun. "Masyarakat bisa berkumpul apa pun agamanya, apa pun sukunya, apa pun latar belakangnya ya," ujar Djarot.
Baca: Djarot: Tim Sinkronisasi Bukan Birokrasi
Meski begitu, Djarot tidak melarang masyarakat untuk menggelar resepsi atau syukuran. RPTRA boleh dipergunakan untuk kegiatan masyarakat yang bisa merangkul semua kalangan. Dengan begitu masyarakat bisa saling kenal satu sama lainnya. RPTRA, kata Djarot, juga bisa digunakan sebagai tempat pelatihan masyarakat.
"Tapi kalau untuk pengajian dan sebagainya sebaiknya tidak di RPTRA ya. Untuk TPA (taman pendidikan Al-qur'an), ya taman pendidikan Al-qur'an itu di masjid ya. Kita kembalikan fungsi masing-masing," ujar Djarot.
Djarot menginginkan RPTRA harus dimanfaatkan sesuai dengan fungsinya. Dengan begitu, pengelolaannya harus diatur dalam peraturan gubernur (pergub). Saat ini sudah ada dua pergub yang membahas pengelolaan RPTRA, yaitu Pergub Nomor 196 Tahun 2015.
Baca: Tak Hadiri Rapat dengan Tim Anies-Sandi, Djarot: Kami Berteman
"Oleh karenanya kami buat pergub, apa cukup pergub? tidak cukup. Kami sampaikan, misalnya contoh, untuk RPTRA, pergubnya kami ajukan jadi perda (peraturan daerah). Kami akan bicarakan di DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah)," ujar Djarot.
LARISSA HUDA
0 Response to "Djarot: RPTRA Jangan Dijadikan Tempat Mojok dan Kegiatan Agama"
Posting Komentar