Nasional, Jakarta - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendukung Peraturan Presiden (Perpres) tentang Penguatan Pendidikan Karakter yang baru saja diteken Presiden Jokowi. Perpres itu dinilai lebih memperhatikan kebutuhan anak, ketimbang Peraturan Menteri Pendidikan tentang Hari Sekolah atau yang dikenal dengan full day school.

“Perpres ini patut diapresiasi karena sangat jelas menekankan pada penguatan pendidikan karakter.” Komisioner KPAI Bidang Pendidikan, Retno Listyarti menyampaikannya dalam rilis yang diterima Tempo di Jakarta, Kamis, 7 September 2017. Sedangkan kebijakan full day school dinilai lebih menekankan hari sekolah dan lamanya anak belajar di sekolah.

Baca:
Presiden Teken Perpres, Mendikbud: Full Day School Opsional
Perpres PPK Berlaku, PBNU Minta Debat Full Day School Diakhiri

Presiden Joko Widodo menandatangai Peraturan Presiden tentang Penguatan Pendidikan Karakter pada Rabu, 6 September 2017. Perpres Nomor 87 Tahun 2017 itu pengganti Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2017 tentang Hari Sekolah.

Retno mengatakan Perpres tentang Penguatan Pendidikan Karakter menghapus kewajiban sekolah 8 jam per hari atau 40 jam per minggu. “Hal ini jelas didasarkan pada kepentingan yang terbaik bagi anak,” ujarnya.

KPAI, kata Retno, melihat Pepres ini sebagai upaya pemerintah untuk mengakomodir pihak-pihak yang tidak setuju dengan pemberlakuan full day school. “Pasal 9 dalam Perpres memberikan sekolah pilihan, apakah memilih sekolah lima hari (full day school) atau sekolah enam hari (normal),” ujarnya.

Baca juga:
Novel Dilaporkan ke Polisi Lagi, Taufik Baswedan: Dagelan
Aktivis Protes Penahanan Penolak Tambang Emas ...

Meskipun sekolah dibebaskan untuk memilih, kata Retno, Perpres telah mengatur sejumlah syarat bagi pemberlakuan sekolah lima hari. Mulai dari kecukupan pendidik, dukungan sarana prasarana, dan dukungan kearifan local. “Jadi tidak mudah bagi sekolah menerapkan sekolah lima hari tanpa memenuhi seluruh prasyarat itu,” kata Retno.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy juga mengatakan kebijakan lima hari sekolah tidak mutlak harus diterapkan oleh semua sekolah. “Penerapannya bersifat opsional atau pilihan,” kata Muhadjir di komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu, 6 September 2017. 


FAJAR PEBRIANTO