Metro, Jakarta - Anggota Fraksi Gerindra Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta, Iman Satria, mengatakan pihaknya masih menunggu keputusan partai untuk menanggapi pencabutan sanksi administratif terhadap reklamasi Pulau C dan D di Teluk Jakarta oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Iman mengaku tidak mempersoalkan pencabutan sanksi tersebut, namun ia mengingatkan harus ada peraturan daerah yang mengatur zonasi dan tata ruangnya. Raperda yang belum dibahas DPRD adalah Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) dan Raperda Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (RTRKS Pantura).

BacaSanksi Reklamasi Pulau Dicabut, DPRD: Mandul Tanpa Perda Zonasi

Namun, pengesahan perda tersebut mandek sebelum diparipurnakan. Meski begitu, Iman menuturkan, fraksinya akan membahas raperda reklamasi setelah Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan-Sandiaga Uno dilantik pada Oktober 2017. 

"Soal raperda, lihat kebijakan gubernur nanti. Gubernur sekarang kan tinggal sebentar lagi. Sekarang kami tahu dong arah raperdanya ke mana. Lihat nanti. Kalau gubernur ganti biasanya kebijakan ganti," ujar Iman saat dihubungi Tempo, Rabu, 6 September 2017.

Keputusan menunggu pelantikan, menurut Iman, untuk menyesuaikan kebijakan gubernur baru. Seandainya Anies Baswedan tidak sependapat dengan pembahasan raperda tersebut, maka pembahasan akan tetap distop. "Kalau memang nanti gubernur baru kebijakannya searah, ya kami akan lihat arahnya seperti apa," ujar Iman. 

Anggota Fraksi Gerindra Prabowo Soenirman menyayangkan pencabutan sanksi adminisitratif terhadao reklamasi Pulau C dan D. “Saya sangat menyesalkan cepatnya proses itu. Kami tunggu sampai pelantikan. Apapun kebijakan gubernur terpilih soal reklamasi pasti kami dukung," ujar Prabowo. 

Prabowo menuturkan, sikapnya tetap untuk menuggu sampai Anies Baswedan dan Sandiaga Uno dilantik pada Oktober 2017, termasuk untuk membahas raperda zonasi dan tata ruang pulau reklamasi. 

Baca juga: Kementerian LHK Cabut Moratorium Izin Reklamasi Pulau C dan D

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mencabut sanksi administratif reklamasi Pulau C dan D pada Rabu, 5 September 2017. Namun, pencabutan sanksi tersebut sebatas izin lingkungan untuk reklamasi, bukan untuk pemanfaatannya. Pemanfaatan pulau reklamasi seharusnya menunggu raperda zonasi dan tat ruang selesai dibahas. 

LARISSA HUDA