Metro, Jakarta - Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi Brigadir Jenderal Polisi Direktur Penyidikan KPK Aris Budiman Adukan Tempo ke Polisi

Sampul majalah menuliskan, "Penyusup Dalam Selimut, KPK memeriksa direktur penyidikan lembaganya sendiri karena dugaan pelanggaran etik dari membocorkan materi pemeriksaan sampai menghalangi penetapan tersangka Setyo Novanto." Terlapor dalam laporan itu disebutkan dalam lidik.

Laporan kedua bernomor LP 4219/IX/PMJ tanggal 5 September 2017 terkait adanya wawancara eksklusif di program Aiman Kompas TV dengan narasumber Donald Faris, koordinator Indonesia Corruption Watch.

Dalam wawancara itu, Donald Faris mengatakan bahwa ada sejumlah penyidik dan seorang direktur di internal KPK yang berkali-kali menemui anggota Komisi III DPR terkait kasus e-KTP. Donald juga mengatakan ada musuh dalam selimut di KPK.
Simak pula : Mantan Penyidik KPK Erwan K Laporkan Novel Baswedan ke Polisi

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono tidak menyebutkan detil pihak terlapor yang disebutnya dalam lidik. "Nanti kami lihat," katanya saat dihubungi, Rabu, 6 September 2017.

Menurut Argo, jika ada laporan pengaduan terhadap media, kepolisian akan tetap berpatokan pada memorandum of understanding antara Dewan Pers dan Polri terkait penyelesaian kasus yang berkaitan dengan media. Dewan Pers harus dilibatkan untuk mengkaji pemberitaan itu. "Kami tetap koordinasi dengan Dewan Pers," ujarnya.

Sebelumnya, pada laporan LP 3931/VIII/PMJ tertangal 21 Agustus 2017 Aris mendatangi Polda Metro Jaya terkait dengan pemberitaan di media online inilah.com yg memberitakan bahwa ada dugaan Aris Budiman selaku Direktur Penyidikan KPK meminta uang Rp 2 miliar untuk mengamankan kasus E-KTP,

FRISKI RIANA