Sport, Jakarta - Komisi Banding Anti Doping Nasional menolak banding enam atlet binaraga yang diputus bersalah melakukan doping dalam Pekan Olahraga nasional (PON 2016) lalu. Keenam atlet itu adalah I Ketut Gede Arnawa, Kurniawansyah, Mheni, Mualipi, Roni Romero, dan Jendri Turungan.

Satu atlet binaraga lain, Iman Setiawan dari Jawa Barat, diterima bandingnya. Iman menerima pengurangan hukuman dari empat tahun menjadi tiga tahun.

"Yang ditolak itu tidak ada novumnnya (bukti baru) dan semua memberatkan," kata Ketua Komisi Banding Anti Doping, Ngatino, di kantor Kemenpora, Rabu 6 September 2017.
 
Ketut, Kurniawansyah, Mheni, dan Mualipi mendapat sanksi maksimal selama empat tahun larangan bermain. Dewan banding memutuskan menyesuaikan kembali awal sanksi, dari awalnya sejak 24 Februari 2017, menjadi sejak 26 Oktober 2016.
 
Roni terkena hukuman dua tahun, sedangkan Jendri satu tahun. Keduanya ditetapkan mulai menjalani sanksi sejak 28 Oktober 2016.

Ngatino mengatakan sebenarnya ada delapan atlet yang mengajukan banding. Namun satu atlet atletik, Cucu Kurniawan, mencabut bandingnya.
 
Sebelumnya, Tim Dewan Disiplin Anti Doping telah menetapkan sanksi kepada 12 atlet PON 2016 dan dua atlet PEPARNAS XV/2016. Dari 14 atlet yang dinyatakan positif doping, delapan atlet mengajukan banding.
 
EGI ADYATAMA