Bisnis, Jakarta - Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI) tetap menginstruksikan seluruh anggotanya melakukan unjuk rasa pada peringatan Hari Buruh Internasional, 1 Mei 2017. Instruksi itu juga untuk menyatakan sikap atas imbauan Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri yang menganjurkan buruh tidak melakukan demonstrasi pada hari buruh.

Ketua Umum KPBI Ilhamsyah menganggap aksi demo itu harus dilakukan oleh kaum buruh dan dilindungi oleh undang-undang. Hal itu dipertegas dengan sikap pemerintah yang menurut dia inkonsisten dalam menyusun kebijakan ketenagakerjaan.

Baca: JBMI: Libatkan Buruh Revisi UU Penempatan TKI

"Peraturan Pemerintah tentang Pengupahan 78 tahun 2015 pemerintah justru tidak melibatkan buruh dan menutup ruang dialog,” katanya, dalam keterangan tertulis, Sabtu, 15 April 2017.

Ilham menjelaskan PP Pengupahan itu merupakan produk pemerintahan Joko Widodo yang menutup ruang dialog dalam menetapkan upah. Sebab, PP itu melanggar Undang-undang Tenaga Kerja yang menetapkan upah minimum berdasarkan pada inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi versi Badan Pusat Statistik (BPS).

"Ruang berunding buruh dan pengusaha untuk menetapkan upah berdasarkan survei harga kebutuhan nyata di pasaran ditutup rapat-rapat,” ujarnya.

Baca: Tuntut Bonus, 1.000 Pekerja Freeport Sudah Berdemo 5 Hari  

Ilham menuturkan hakikat unjuk rasa pada momentum Hari Buruh Internasional adalah sebagai bentuk penghormatan atas pengorbanan dan hasil perjuangan panjang untuk menuntut 8 jam kerja. "Maka, kami lebih pantas memperingati May Day dengan aksi massa, yang lebih mendekati ruh perjuangan," katanya.

Sementara itu, Sekretaris Jendral KPBI Damar Panca Mulya mengatakan dalam aksi May Day nanti KPBI juga akan menuntut PP 78 tahun 2015 agar segera dicabut.
"Pencabutan PP Pengupahan akan meningkatkan daya beli buruh dan pada akhirnya mendongkrak daya beli masyarakat," ujarnya.

KPBI kemudian mengajak berbagai elemen rakyat untuk ikut berdemo pada hari buruh, di antaranya menjalin kesepakatan dengan elemen mahasiswa, petani, dan gerakan perempuan. "Ini untuk menyerukan perlawanan terhadap rezim neoliberalisme Joko Widodo."

Menurut Damar, rezim Jokowi hanya menjembatani kepentingan pemodal-pemodal besar dan mengesampingkan rakyat. Akibatnya, kata dia, pembangunan bertujuan untuk memperbanyak profit pengusaha.

Sebelumnya, dalam surat bernomor B.122/M.Naker/PHIJSK-KKHI/IV/2017, Menteri Hanif meminta seluruh gubernur di Indonesia untuk mendorong kegiatan dan agenda positif, sehingga hari buruh internasional tidak digunakan sebagai aksi unjuk rasa, melainkan aksi sosial dan dialog.

GHOIDA RAHMAH