Nasional, Jakarta  - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah Gusti Kanjeng Ratu Hemas menganggap pemilihan pimpinan DPD yang berlangsung Selasa dini hari, 4 April 2017, ilegal.

Rapat paripurna DPD yang diwarnai kericuhan akhirnya memilih Oesman Sapta Odang sebagai Ketua DPD, Nono Sampono Wakil Ketua I, dan Darmayanti Lubis sebagai Wakil Ketua II.

Menurut Hemas, DPD seharusnya mentaati putusan Mahkamah Agung Nomor 38P/HUM/2016 dan Nomor 2OP/HUM/2017 yang menyatakan pemotongan masa jabatan pimpinan DPD dari lima tahun menjadi dua setengah tahun bertentangan dengan undang-undang.

Baca: Ricuh DPD, Senator dari Yogya: Saya Diseret dan Dibanting

Putusan ini memberlakukan kembali Tata Tertib DPD Nomor 1 Tahun 2014 yang mengatur masa jabatan pimpinan DPD adalah 5 tahun. "Maka tidak ada satu kewenanganpun di republik ini yang bisa melaksanakan sidang paripurna untuk menegasikan putusan MA dengan melakukan pimpinan DPD RI yang baru," kata Hemas di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa siang, 4 April 2017.

Rencananya para pimpinan DPD yang baru terpilih ini akan diambil sumpahnya oleh Mahkamah Agung hari ini ini. Namun Ratu Hemas yakin MA tidak akan melantik pimpinan DPD yang terpilih.

Simak: Terpilih Ketua DPD, Oesman Masih Pertimbangkan Jabatan di MPR

"Semua interaksi ketatanegaraan yang dilakukan baik legislasi, administrasi, personalia, termasuk anggaran dan protokoler adalah ilegal, melawan hukum dan inkonstitusional," kata senator asal Yogyakarta yang juga permaisuri Sri Sultan Hamengku Buwono X.

Sementara itu Oesman Sapta yakin bahwa proses pemilihan ketua DPD legal. "Ya, sah," kata Oesman yang juga Ketua Umum Partai Hanura.

AHMAD FAIZ