Nasional, Semarang - Presiden Jokowi mengatakan menghormati keputusan Mahkamah Konstitusi terkait pembatalan kewenangan Menteri Dalam Negeri untuk menghapus peraturan-peraturan daerah yang bermasalah.
"Kita sebenarnya ingin menyederhanakan, ingin menghapus dan menghilangkan hambatan-hambatan dalam perizinan investasi baik di pusat maupun daerah. Tapi kita juga sangat menghargai apa yang sudah diputuskan MK," kata Presiden Joko Widodo saat melakukan kunjungan kerja di proyek pembangunan jalan tol Semarang-Solo seksi III Ruas Bawen-Salatiga, di Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, Sabtu, 8 April 2017.
Baca juga: Pascaputusan MK, Menteri Tjahjo Klaim Masih Bisa Batalkan Perda
Presiden Jokowi menjelaskan bahwa masyarakat memerlukan sebuah penyederhanaan perizinan dan kecepatan perizinan dalam rangka investasi sehingga bisa memperbaiki pertumbuhan ekenomi di Indonesia. Oleh sebab itu, pemerintah pusat akan terus melakukan deregulasi yang sudah berjalan sejak tahun lalu. "Yang paling penting kami tetap melihat payung hukum yang ada, tidak boleh berhenti," ucap Presiden Jokowi.
Lewat paket kebijakan ekonomi pemerintah pusat telah membatalkan ribuan peraturan daerah. Pemerintah berharap penyederhanaan peraturan itu dapat mendorong investor menanamkan modalnya ke Indonesia.
"Itu sebuah keputusan yang harus kita hormati dan kita harus sadar bahwa kita Negara Kesatuan Republik Indonesia dan tanggung jawab saya itu dari pusat sampai daerah. Itu semua harus diselesaikan," kata Presiden Jokowi yang didampingi Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono serta Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.
Simak pula: Tjahjo: Putusan MK Cabut Kewenangan Soal Perda Hambat Investasi
Pembatalan kewenang Menteri Dalam Negeri mencabut peraturan daerah bermasalah tersebut berlaku setelah Mahkamah Konstitusi mengabulkan uji materi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah yang diajukan Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) dan sejumlah pihak.
Pada Rabu, 4 April 2017, MK mengabulkan permohonan Apkasi dan kawan-kawan mengenai pasal 251 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. MK mengabulkan permohonan pemohon sepanjang pengujian Pasal 251 ayat (2), ayat (3), dan ayat (8) serta ayat (4). Pasal 251 ayat 1 UU Pemda menyatakan: perda provinsi dan peraturan gubernur yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum, dan atau kesusilaan dibatalkan oleh menteri.
ANTARA | ADITYA BUDIMAN
0 Response to "Presiden Jokowi Hormati Putusan MK Soal Pembatalan Perda"
Posting Komentar