Dunia, KUALA LUMPUR – Persidangan kasus pembunuhan Kim Jong-nam, abang tiri pemimpin Korea Utara Kim Jong-un, yang melibatkan warag Indonesia Belum Peroleh Otopsi Kim Jong-nam, Pengacara Siti Aisyah Frustasi

Permohonan itu adalah mentransfer persidangan kasus ini ke Pengadilan Tinggi Shah Alam di Selangor. Alasan pemindahan lokasi persidangan ini tidak diketahui pasti. Persidangan kasus yang melibatkan warga Indonesia, Siti Aisyah dan warga Vietnam Doan Thi Huong ini masih dalam tahap pra-persidangan, atau belum masuk pada pokok perkara.

Siti Aisyah (25) dan seorang wanita Vietnam Doan Thi Huong (28), kembali hadir dalam sidang dengan pengawalan ketat. Keduanya masih sama-sama mengenakan rompi antipeluru, seperti sidang-sidang sebelumnya.

Dalam kasus ini, Skenario Dalang Pertemukan Siti Aisyah dengan Kim Jong-nam

Kedua wanita itu dijerat dakwaan pembunuhan sesuai pasal 302 Kitab Undang-undang Hukum Pidana Malaysia. Jika dinyatakan bersalah, keduanya terancam hukuman maksimal hukuman mati dengan cara digantung.

Selain Aisyah dan Doan, ada empat pria Korut lainnya yang juga dijerat dakwaan pidana pembunuhan terhadap Jong-Nam. Keempat pria Korut itu masih buron dan diyakini bersembunyi di Korut setelah kabur dari Malaysia pada hari pembunuhan.

Secara terpisah, seperti dilansir AFP, pengacara yang mewakili Aisyah, Gooi Soon Seng, mengkritik otoritas Malaysia karena tidak segera menyerahkan dokuman-dokumen penting dalam kasus ini kepadanya.

Gooi mengaku telah berulang kali meminta jaksa dan kepolisian Malaysia untuk menyerahkan bukti rekaman CCTV Bandara KLIA dan laporan autopsi Jong-Nam kepadanya, untuk membantunya menyusun pembelaan bagi Siti Aisyah.

THE STRAITS TIMES | THE STAR | SITA PLANASARI AQUADINI