Bisnis, Jakarta -Sekretaris Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan Rifky Effendy Hardijanto mengatakan, awak kapal pengawas perikanan KKP atas nama Danang Gunawan Wibisono telah dipulangkan dari Vietnam dan tiba di Jakarta pada Senin, 29 Mei 2017.

Baca: Kementerian Kelautan Tangkap 17 Kapal Ikan ...

"Danang Gunawan Wibisono merupakan AKP (awak kapal pengawas) Hiu Macan 01 yang turut serta dalam proses penangkapan 5 kapal perikanan Vietnam oleh kapal pengawas (KP) Hiu Macan 001 pada 21 Mei 2017 lalu di perairan Laut Natuna, Kepulauan Riau," kata Rifky dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 30 Mei 2017.

Rifky mengatakan, pemulangan itu dilaksanakan atas koordinasi yang intensif antara pemerintah Indonesia dan Vietnam melalui saluran diplomasi kedua negara. Saat melakukan pengawalan,  kapal perikanan yang dinaiki Gunawan, KH 9779 TS, tenggelam di lokasi penangkapan.

Gunawan kemudian dievakuasi ke kapal terdekat, yaitu kapal Vietnam Coast Guard. Menurut Rifky, Gunawan berada di kapal itu selama beberapa hari. "Sesampainya di pangkalan operasi Vietnam Coast Guard di Ho Chi Min City, Gunawan diserahkan secara resmi kepada Konsulat Jenderal RI di Ho Chi Min City, pada 27 Mei 2017," katanya.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Eko Djalmo Asmadi menyampaikan terima kasih atas kerja sama antar negara tersebut.

Eko mengungkapkan, selain Gunawan, pihaknya juga akan memproses pemulangan 343 anak buah kapal (ABK) Vietnam yang kini masih ditampung di beberapa kantor unit pelaksana teknis PSDKP (Pengawas Sumber Daya Kelautan dan Perikanan). "Nelayan yang akan dipulangkan merupakan yang ditangkap kapal pengawas perikanan dalam berbagai operasi, karena melakukan kegiatan penangkapan ikan secara ilegal di perairan Indonesia," ujarnya.

Menurut Eko, status hukum nelayan yang dipulangkan bukan sebagai tersangka. Tetapi hanya nelayan yang menjadi saksi. Dalam hal proses hukum tindak pidana perikanan, yang ditetapkan tersangka adalah nakhoda dan kepala kamar mesin (KKM).

Pemulangan, kata Eko, juga dilakukan untuk meringankan tugas pengawas perikanan di lapangan dan dalam rangka mengurangi biaya kebutuhan makan para ABK tersebut.

Baca: Menteri Susi: Kelautan dan Perikanan Andalan Utama RI

"Tugas dan tanggungjawab petugas di lapangan akan semakin ringan dan akan lebih terkonsentrasi pada proses hukum kasus yang sedang ditanganani dan ABK yang dijadikan tersangka," ucap Eko.

FRISKI RIANA