Nasional, Jakarta - Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah menilai nota pembelaan (pledoi) yang dilakukan oleh terdakwa Usai Baca Pledoi, Siti Fadilah Sebut Ada Dokumen yang Digelapkan

“Perampasan atau pengembalian kerugian keuangan negara bisa dilakukan setelah putusan pengadilan,” kata Febri.

Dalam dakwaan kedua jaksa penuntut umum KPK disebutkan Siti Fadilah Supari menerima gratifikasi sebesar Rp 1,9 miliar karena telah menyetujui revisi anggaran untuk kegiatan pengadaan alat kesehatan, serta memperbolehkan PT Graha Ismaya sebagai penyalur pengadaan Alkes tersebut.

DANANG FIRMANTO