Nasional, Jakarta - Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo mengatakan penyelesaian permasalahan antara Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi Tempo ke kepolisian.

“Kami ingin penyelesaiannya di Dewan Pers saja,” kata dia kepada Tempo, Rabu, 6 September 2017. Sebab, menurut dia, permasalahan yang diadukan itu berkaitan dengan produk jurnalistik milik Tempo.

Baca : Aris Budiman Adukan Tempo ke Polisi

Untuk itu, Yosep mengaku telah berencana untuk berkoordinasi dengan kepolisian dan membahas prosedur penyelesaian permasalahan itu. Selanjutnya, akan dilakukan penilaian apakah ada pelanggaran kode etik atau tidak dalam pemberitaan di Majalah Tempo edisi 28 Agustus-3 September 2017 yang diadukan oleh Aris ke polisi.

“Itu ada tim dari kelompok kerja pengaduan yang akan beri penilaian. Kalau ada pelanggaran kode etik nanti diputuskan apa ada hak jawab, hak koreksi, ataukah permintaan maaf, itu nanti kita lihat prosesnya,” kata Yosep.

Baca : Selain Tempo, Aris Budiman Adukan Kompas TV ke Polisi

Selain itu, Yosep berencana memanggil Tempo sebagai pihak teradu dan Aris Budiman selaku pengadu untuk meminta keterangan lebih lanjut. “Karena kita tahu pers itu tidak ada niatan untuk mencemarkan nama baik, karena mereka bekerja untuk publik. Saya juga yakin majalah Tempo yang merupakan media yang cukup kredibel dan dikelola oleh para wartawan yang punya integritas,” ujarnya.

Kemarin, Aris Budiman mengadukan Majalah Tempo, Koran Tempo, dan Tempo.co ke Kepolisian Daerah Metro Jaya dengan tuduhan pencemaran nama baik. Dia merasa dicemarkan nama baiknya dengan berita dan opini di Majalah Tempo edisi 28 Agustus-3 September 2017 berjudul ‘Penyusup Dalam Selimut KPK.’ Namun, Aris Budiman tak menyebutkan siapa atau pihak yang diadukan. Dalam data Polda Metro Jaya hanya disebutkan bahwa pelaku dalam penyelidikan.

CAESAR AKBAR| JOBPIE SUGIHARTO