Metro, Jakarta - Direktur Utama PT Satya Mitra Waspada I Putu Candra Widjaya melaporkan Ari Achmad Furqon ke Polres Jakarta Selatan dengan tuduhan penggelapan uang. Ari adalah general manager perusahaan jasa keamanan, PT Satya Mitra Waspada, yang dipimpin Putu.

"Kami sudah laporkan yang bersangkutan (Ari) ke kepolisian. Kami masih menunggu hasil penyidikan," katanya kepada Tempo, Rabu, 6 September 2017.

Menurut Putu, Ari menggelapkan uang perusahaan sekitar Rp 1,6 miliar yang semestinya disetorkan ke BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan sebagai iuran asuransi 700 karyawan yang berkantor di Kalibata, Jakarta Selatan. Perusahaan telah mengeluarkan uang melalui Direktur Keuangan Michael Sugianto sekitar Rp 2,3 miliar sejak Januari 2016 hingga Februari 2017.

"Uang itu diterima langsung Ari berdasarkan pengajuan kepada bagian keuangan," ujarnya. Namun uang itu tidak seluruhnya dibayarkan.

Berdasarkan penelusuran ke BPJS, rupanya Ari hanya menyetorkan sekitar Rp 689 juta. Selebihnnya, sekitar Rp 1,6 miliar tak dibayarkan ke BPJS. Menurut Putu, untuk memuluskan niatnya, Ari melakukan penipuan dan pemalsuan kuitansi iuran sebagai bukti bayar BPJS.

Putu mengaku baru menyadari setelah dia mendapatkan penjelasan dari Kepala Cabang Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cilandak dan Kepala Cabang Kantor BPJS Kesehatan Pancoran bahwa kuitansi itu palsu. Hal itu kemudian dikuatkan dengan surat klarifikasi yang dikeluarkan kantor BPJS Ketenagakerjaan pada 21 Maret 2017 dan BPJS Kesehatan tertanggal 17 Maret 2017.

Sebelum kasus penggelapan ini terbongkar, menurut Putu, Ari mengundurkan diri dari PT Satya Mitra Waspada pada Januari 2017. Ari diduga menggunakan pihak ketiga, yakni Riki, untuk membayarkan langsung iuran ke BPJS, padahal Riki bukanlah karyawan PT Satya Mitra Waspada. "Itu berdasarkan data dari BPJS," ucapnya.

AYU CIPTA