Nasional, Jakarta - Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (Kontras) Yati Andriyani meminta Presiden Joko Widodo untuk segera membuka dokumen hasil Tim Pencari Fakta untuk kasus pembunuhan Munir Said Thalib. Sebab, dia meyakini dokumen TPF Munir tidak hilang dari Sekretariat Negara.

"Harusnya ini (laporan TPF Munir) ditindaklanjuti oleh presiden,” kata Yati di kantor Imparsial, Jakarta Selatan, Rabu, 6 September 2017.

Baca : 13 Tahun Munir, Eks Anggota TPF Munir Pertanyakan Dokumen yang Hilang

Menurut dia, tidak boleh ada lagi keraguan dari pemerintah untuk membuka laporan tersebut pasca-putusan Komisi Informasi Pusat yang memutuskan dokumen tersebut terbuka untuk publik. “Kalau tidak ada kemauan dari presiden untuk membuka, ini menjadi preseden buruk di pemerintahan Jokowi dan akan ada konsekuensi politik dan moral,” kata Yati.

Sebelumnya, Kontras memenangkan gugatan terhadap Sekretariat Negara terkait permohonan agar pemerintah mempublikasikan laporan tim pencari fakta (TPF) kasus pembunuhan aktivis HAM Munir. Istana membantah tak memiliki dokumen tersebut.

Baca : Mantan Anggota TPF Munir Kecewa Temuan Tak Ditindaklanjuti Jokowi

Dokumen itu disebut sejumlah pihak hilang di era kepemimpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Namun, SBY melalui mantan Mensesneg Sudi Silalahi telah menyerahkan salinan dokumen kepada pemerintahan Joko Widodo.

Mantan anggota Tim Pencari Fakta Kasus Munir, Amiruddin Al-Rahab, menyarankan agar Presiden memanggil kembali sejumlah pihak yang terlibat dalam penyusunan laporan TPF Munir tersebut. Menurut dia, langkah ini dapat menjalin dialog untuk saling memverifikasi temuan dari tim pencari fakta. “Diundang saja ke Istana, kita bisa saling verifikasi,” ujarnya.

Dari pertemuan itu, menurut dia, presiden pun dapat merumuskan langkah lanjutan untuk menyikapi temuan TPF tersebut. “Apakah akan dibentuk penyidik, atau ditugaskan kepada TPF untuk mengambil langkah yang diperlukan,” kata Amiruddin. Ia meminta kasus Munir diselesaikan secara tuntas.

ARKHELAUS