Metro, Jakarta - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah mencabut moratorium izin reklamasi teluk Jakarta, khususnya Pulau C dan Pulau D. Pencabutan tersebut dibahas dalam rapat koordinasi yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan di kantornya, Rabu pagi, 6 September 2017.

Menteri LHK Siti Nurbaya menuturkan, terminologi yang digunakan dalam kebijakan ini bukan pencabutan moratorium reklamasi melainkan pencabutan sanksi administrasi Pulau C dan Pulau D. Dua pulau itu digarap oleh pengembang  PT Kapuk Naga Indah (KNI), anak perusahaan Agung Sedayu Group. "Kalau dibilang moratorium kan berarti seluruh kegiatan.  Ada izin reklamasi, ada ini ada itu," ujar Siti Nurbaya usia rapat, Rabu, 6 September 2017.

Menurut Siti, setidaknya ada 11 poin yang harus dikerjakan pengembang sebelum meneruskan pengerjaan Pulau C dan D. Poin-poin itu adalah:
1. Menghentikan seluruh kegiatan reklamasi sampai terpenuhinya perintah yang tercantum pada angka dua (2) hingga sepuluh (10).
2. Memperbaiki dokumen dan izin lingkungan Pulau C.
3. Membatalkan rencana reklamasi Pulau E.
4. Memperbaiki pengelolaan pasir uruk agar tak melimpas ke perairan.
5. Memberikan data rinci mengenai sumber pasir uruk dan bebatuan yang digunakan, termasuk perizinan pemasok pasir.
6. Melaporkan data rinci mengenai sumber dan jumlah material pasir uruk serta menyampaikan hasil pengamatan dan pencatatan lapangan dalam laporan Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL).
7. Membuat outlet channel atau kanal di antara Pulau C dan D.
8. Melakukan pengerukan akibat pendangkalan di sekitar Pulau C dan D.
9. Menggunakan turap beton tetrapod untuk membuat turap penahan gelombang di sisi utara dan sebagian sisi timur.
10. Melaksanakan kewajiban lain yang tercantum dalam izin lingkungan, di antaranya berupa kajian dampak reklamasi bagi nelayan.
11. Mengupayakan pengelolaan lingkungan hidup untuk menghindari dampak lingkungan selama penghentian kegiatan reklamasi.

Siti  melanjutkan, setelah 14 bulan pengembang dinilai telah memenuhi poin-poin tersebut. Misalnya, penghentian operasional dab mengubah dokumen lingkungan. Beberapa poin lainnya yang harus diperhatikan misalnya adalah analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) dengan mengacu pada kajian lingkungan hidup sementara (KLHS), integrasi sosial, dan dampak lainnya terhadap lingkungan.

Baca: Alasan Pemerintah Terbitkan Sertifikat Pulau Reklamasi Teluk Jakarta

Pengembang, kata Siti, juga telah menyempurnakan syarat pasir yang digunakan untuk membuat pulau reklamasi. "Kajian dampaknya secara detail 45 halaman sudah dibahas lama, bayangkan sudah 14 bulan kami minta dia memperbaiki itu," ujar Siti.

Siti mengatakan, pengembang sudah memberikan data rinci soal sumber pasir uruk dan material tanah lainnya. Kemudian, pengembang juga sudah memperbaiki saluran yang seharusnya dilebarkan serta merapikan  pengerukan karena terjadi pendangkalan. "Jadi untuk kepentingan alur pelayaran mereka sudah lakukan. Kemudian, dia merapihkan pulau itu dengan beton," kata Siti.

Siti menegaskan surat resmi untuk mencabut sanksi administrasi terkait reklamasi teluk Jakarta untuk Pulau C dan D itu sedang disusun. Pekan depan surat dikirim kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. 

LARISSA HUDA