Nasional, Jakarta - Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta Sylviana Murni diperiksa penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri di Gedung Ombudsman, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu, 1 Februari 2017. Pemeriksaan ini terkait dugaan korupsi pengelolaan dana hibah Kwartir Daerah Gerakan Pramuka DKI Jakarta tahun anggaran 2014 dan 2015.

Sylviana tiba di gedung Ombudsman sekitar pukul 09.10. Ia terlihat menggunakan baju hitam polkadot dan kerudung abu-abu polos. Senyumnya mengembang menyapa awak media. "Sehat-sehat saja," kata dia, Rabu 1 Februari 2017. Tanpa berkata-kata lagi, ia melenggang masuk lift menuju ruang pemeriksaan.

Baca juga:
Dugaan Korupsi Masjid, Setelah Sylvi Polisi Usut Kontraktor
Marak Radikalisme, NU Promosikan Islam Nusantara ke Dunia

Dalam surat pemanggilannya, Sylviana diminta memberi keterangan karena dia pernah menjabat sebagai Deputi Gubernur Bidang Pariwisata dan Kebudayaan Pemprov DKI Jakarta sekaligus Ketua Kwarda Gerakan Pramuka DKI Jakarta. Adapun Sylviana telah memberi penjelasan bahwa dana itu bukanlah bansos melainkan dana hibah. Menurut dia, dana tersebut berdasarkan kepada Surat Keputusan Gubernur Nomor 235 Tahun 2014 yang ditandatangani oleh Gubernur DKI Jakarta saat itu, Joko Widodo.

Sylvi berujar, dalam SK itu tertulis biaya operasional pengurus Kwarda Gerakan Pramuka DKI Jakarta dibebankan kepada APBD melalui belanja hibah. "Jadi jelas di sini bukan bansos tetapi hibah," ujarnya, Jumat 20 Januari 2017.

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar, mengatakan polisi menyelidiki kasus ini sesuai dengan laporan yang masuk. Setelah beberapa orang diperiksa, maka kasus ini semakin terang. "Itulah fungsinya penyelidikan, membuat yang tidak jelas menjadi jelas," kata dia.

MAYA AYU PUSPITASARI | REZKI ALVIONITASARI

Berita Terkait:
Asal-usul Kata Bansos dalam Kasus Dana Pramuka DKI
Mengaku Dizalimi, Sylviana Murni Ikhlas Terima Ujian