Nasional, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Reydonnyzar Moenek, hari ini, Rabu, 1 Februari 2017. Pemeriksaan ini terkait dengan dugaan suap proyek pembangunan pasar atas baru Cimahi tahap II tahun 2017.

"Diperiksa sebagai saksi untuk MIT (M. Itoc Tochija)," kata juru bicara KPK Febri Diansyah, Rabu, 1 Februari 2017.

Selain Reydonnyzar, hari ini KPK juga memeriksa Direktur Fasilitasi Dana Perimbangan Elvius Dailami, dua advokat yaitu Muhammad Ali Fernandez dan Ade Yan Yan. Ketiganya juga diperiksa sebagai saksi untuk Itoc.

KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan suap Wali Kota Cimahi. Keempat tersangka itu adalah Wali Kota Cimahi nonaktif Atty Suharti; suami Atty, M. Itoc Tochija; serta pihak swasta yang memberi suap, Triswara Dhani Brata dan Hendriza Soleh Gunadi.

Atty adalah calon Wali Kota Cimahi inkumben pada pemilihan kepala daerah serentak 2017. Atty menjabat Wali Kota Cimahi periode 2012-2017. Kepemimpinan Atty di Kota Cimahi melanjutkan jabatan suaminya, Itoc Tochija, yang telah dua periode menjadi orang nomor satu di Kota Cimahi.

Selain itu, KPK memeriksa dua tersangka lainnya. Mereka adalah Hendriza, yang juga General Manager PT Swara Maju Jaya, serta Triswara, yang juga Direktur PT Swara Maju Jaya.

Atty dan Itoc sebagai penerima suap terancam Pasal 12-a dan atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Adapun Triswara dan Hendriza, sebagai pemberi suap, terancam Pasal 5 ayat 1 dan atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

MAYA AYU PUSPITASARI