Nasional, Jakarta - Menteri Sekretaris Negara Pratikno menyampaikan bahwa Keputusan Presiden perihal Panitia Seleksi (Pansel) Hakim Mahkamah Konstitusi telah diteken Presiden Joko Widodo. Bahkan, anggota Pansel telah saling berkoordinasi siang ini untuk mulai mencari pengganti Patrialis Akbar yang diberhentikan secara tidak terhormat.
"Ketua Pansel adalah Harjono. Anggotanya adalah Todung Mulya Lubis, Sukma Violetta, Maruarar Siahaan, serta Ningrum Sirait," ujar Pratikno saat ditemui di Istana Kepresidenan, Selasa, 21 Februari 2017.
Baca juga: Patrialis Akbar Diberhentikan, MKMK: 2 Pelanggaran Beratnya
Dari Kelima nama tersebut, tiga di antaranya adalah mantan hakim Mahkamah Konstitusi. Ketiga orang itu adalah Harjono, Sukma Violetta, serta Maruarar Siahaan.
Sementara itu, dua nama lainnya adalah praktisi hukum. Todung Mulya Lubis dikenal sebagai pengacara yang beberapa kali menangani perkara terpidana mati dan pelanggaran HAM. Sementara itu, Ningrum Sirait adalah akademisi di bidang hukum yang berasal dari Universitas Sumatera Utara.
Simak pula: Bersiap Hadapi Sengketa Pilkada, Ini yang Dilakukan MK
Pratikno menjelaskan, pemilihan nama-nama tersebut sudah melalui berbagai pertimbangan. Namun, pertimbangan utamanya adalah kombinasi figur yang kredibel dengan mereka yang berpengalaman sebagai hakim di Mahkamah Konstitusi.
"Kami, dari pemerintah, ingin anggota yang independen dan profesional," ujar Pratikno.
Lihat pula: Jokowi Disarankan Bentuk Tim Seleksi Pengganti Patrialis
Ditanyai apakah Panitia Seleksi Hakim MK ini diberi batas waktu untuk mencari pengganti Patrialis Akbar, Partikno mengatakan bahwa mereka hanya diminta bekerja secepatnya. Harapannya, sebelum ada sengketa Pilkada didaftarkan.
"Kami ingin pengganti Patrilias yang punya profesionalitas tinggi, kredibilitas tinggi," ujarnya mengakhiri.
ISTMAN M.P.
Baca juga:
Aksi 212, Orator Ini Tuntut Ahok Dipenjara
Hadiri Aksi 212, Ini Alasan Rizieq Syihab
0 Response to "Presiden Jokowi Teken Keppres, Ini Susunan Pansel Hakim MK"
Posting Komentar