Nasional, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini memeriksa mantan Wakil Ketua Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Nova Riyanti Yusuf. Nova diperiksa sebagai saksi atas tersangka anggota DPR Charles Jones Mesang. Pemeriksaan itu berkaitan dengan kasus suap pembahasan anggaran optimalisasi Direktorat Jenderal Pembinaan Pembangunan pada Kawasan Transmigrasi, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi pada tahun anggaran 2014.

Nova mengaku akan membantu KPK menyelesaikan perkara dugaan suap tersebut. “Kami sudah berikan informasi yang dibutuhkan KPK sesuai yang kami ingat,” kata dia di KPK, Selasa, 21 Februari 2017.

Nova berharap semua informasi yang diberikan bisa cukup bagi penyidik untuk mengusut kasus yang menyeret nama Charles. Kasus itu muncul saat Charles menjabat sebagai anggota Komisi bidang Ketenagakerjaan DPR.

Baca juga:
Partai Pendukung Ahok Minta Proses Hukum Dihormati
4 Menteri Ini Penasaran Soal Fatwa MA Terkait Status Ahok

Adapun Nova membantah pihaknya ikut terlibat dalam pertemuan-pertemuan dengan petinggi Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Sebagai pimpinan, ia mengatakan bertugas memimpin sidang, pembahasan anggaran, termasuk menandatangani anggaran. Ia mengakui bahwa ada dinamika dalam pembahasan anggaran optimalisasi pada Direktorat Jenderal Pembinaan Pembangunan pada Kawasan Transmigrasi, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi pada tahun anggaran 2014. “Tapi semua sudah saya sampaikan ke penyidik,” ucap Nova.

Nova menuturkan komisinya waktu itu hanya bergerak sesuai dengan usulan kementerian. Ia mengaku tidak mengetahui soal pentingnya penambahan dana optimalisasi. Sebab itu telah dibahas di Badan Anggaran DPR. Berkaitan dengan dugaan bagi-bagi fee, Nova pun telah menyampaikan ke penyidik. “Sudah disampaikan semua pokoknya saya transparan, apa yang saya tahu itu sudah saya sampaikan termasuk bukti-bukti berkas,” tutur dia.

Charles merupakan salah satu tersangka dari pengembangan kasus mantan Direktur Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi pada Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Jamaluddien Malik. Ia diduga menerima suap terkait pembahasan anggaran optimalisasi pada Direktorat Jenderal Pembinaan Pembangunan pada Kawasan Transmigrasi, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi pada tahun anggaran 2014.

Duit suap sebesar Rp 9,75 miliar yang diterima Charles diduga berasal dari total anggaran optimalisasi anggaran tersebut. Ia menerimanya bersama dengan Jamaluddien. Charles disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

DANANG FIRMANTO