Nasional, Jakarta - Deputi direktur departemen komunikasi Bank Indonesia Andiwiana menjelaskan alasan absennya Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo pada sidang kasus KTP Elektronik (e-KTP) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi hari ini. Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil delapan saksi, termasuk Agus pada sidang tersebut.
“Bapak Agus D.W Martowardoyo berhalangan hadir sebagai saksi dalam sidang hari ini, dan mengajukan permohonan penjadwalan ulang pada 30 Maret (2017),” ujar Andiwiana lewat pesan singkat, Kamis, 16 Maret 2017.
Baca : Sidang E-KTP, Wakil Ketua KPK Isyaratkan Ada Tersangka Berikutnya
Menurut dia, penjadwalan ulang diajukan karena Agus harus memimpin Rapat Dewan Gubernur bulanan di BI. Rapat yang diamanatkan dalam Undang Undang BI Nomor 23 tahun 1999 itu, kata dia, harus dilakukan sebagai bentuk akuntabilitas BI. Jadwal pelaksanaan RDG itu pun sudah diumumkan di awal tahun, untuk memberikan kepastian pengambilan keputusan.
“Untuk bulan Maret, rapat (yang) dimaksud terjadwal (untuk) dilaksanakan, dan keputusan diumumkan pada hari ini,” ujar dia.
Simak : Hak Angket DPR, Serangan Balik Kasu E-KTP ke KPK?
Agus, ujar Andiwiana, juga dijadwalkan mewakili Indonesia dalam rapat anggota G20, di tingkat Gubernur Bank Sentral dan Keuangan. Rapat G20 itu digelar di Jerman pada 17 dan 19 Maret mendatang. “Untuk itu beliau (Agus) akan melakukan perjalanan nanti malam.”
Tak hanya ke Jerman, mantan Menteri Keuangan RI itu pun akan melanjutkan tugas menghadiri rapat bersama Bank for Internasional Settlement di Swiss, pada 20 dan 21 Maret 2017.
Baca juga : Ketua KPK Terkenang Hasyim Muzadi yang Selalu Meberi Nasihat
Juru bicara KPK Febri Diansyah sempat mengatakan bahwa kehadiran Agus dalam sidang belum terkonfirmasi. "Mantan Menkeu (Agus) masih perlu dikonfirmasi lebih lanjut karena ada jadwal lain hari ini," kata dia melalui pesan pendek, Kamis.
Febri pun mengatakan bahwa jaksa akan menelisik lebih dalam terkait proses penganggaran proyek E-KTP senilai Rp 5,9 triliun itu. Adapun pihak yang terlibat pada pembahasan penganggaran itu berasal dari kalangan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, dan anggota DPR RI.
YOHANES PASKALIS | MAYA AYU PUSPITASARI
Video Terkait:
Opini Tempo: Bancakan Uang Negara Proyek E-KTP
Kasus E-KTP: BEM SI Beri Dukungan ke KPK Usut Tuntas Korupsi E-KTP
0 Response to "Absen Jadi Saksi di Sidang E-KTP, Ini Alasan Agus Martowardojo"
Posting Komentar