Nasional, Jakarta - Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak menunggu proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), untuk mencari tersangka lain kasus korupsi KTP Elektronik (E-KTP). KPK saat ini baru mengantarkan dua bekas pejabat Kementerian Dalam Negeri sebagai tersangka ke persidangan, yakni Irman dan Sugiharto.
"KPK jangan andalkan putusan pengadilan, tapi perkuat proses investigasi, artinya kalau ada bukti kuat tak usah menunggu (untuk) penetapan tersangka baru," ujar Koordinator Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW Emerson Yuntho dalam diskusi publik di Menteng, Jakarta, Sabtu, 11 Maret 2017.
Penetapan tersangka baru, menurut dia bisa dimulai dengan menginvestigasi pihak yang kabarnya telah memulangkan uang hasil pengadaan proyek KTP. "Bisa berangkat dari orang yang menerima dan mengembalikan uang ke DPR RI," kata Emerson.
Dia pun meminta semua pihak tak mengabaikan nama-nama yang disebut dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum KPK. Berdasarkan dakwaan, dia menyebut kasus E-KTP melibatkan sedikitnya 93 nama dari kalangan anggota Dewan, wilayah eksekutif, juga swasta.
"Memang pasti tak mungkin semua (terlibat), tapi paling tidak untuk aktor krusial harusnya bisa dijerat oleh KPK," ujar dia.
Adanya pengembalian uang terkait pengadaan E-KTP diakui oleh KPK. Ketua KPK Agus Rahadjo sempat menyebut jumlah uang yang kembali beberapa orang di kalangan DPR dan pihak swasta senilai Rp 250 miliar.
Meskipun begitu, KPK belum mau membeberkan identitas mereka yang telah mengembalikan uang.
Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar Andi Harianto Sinulingga, dalam diskusi yang sama juga mendorong KPK lebih transparan terkait hal itu. "Kita mengharapkan keterbukaan, maka dari itu sebutkan, dan nyatakan saja sebagai tersangka yang sudah nyata-nyata menerima hasil suap menyuap," ujar Andi, Sabtu.
Dia memandang pengembalian uang sebagai bentuk lain operasi tangkap tangan, terhadap si penerima. "Kalau sudah mengembalikan seperti OTT, dan sudah nyata, tapi kenapa tidak dijadikan tersangka?"
Berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian negara akibat kasus korupsi KTP sebesar Rp 2,3 triliun, dari total pengadaan proyeknya yang senilai Rp 5,9 triliun.
YOHANES PASKALIS
0 Response to "Kasus E-KTP, ICW Minta KPK Jerat Aktor Krusial"
Posting Komentar