Nasional, Jakarta - Markas Besar Kepolisian menetapkan tiga orang tersangka yang terlibat dalam dugaan kartel di Jawa. Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal Kepolisian Brigadir Jenderal Agung Setya mengatakan ketiganya adalah penyuplai cabai untuk industri.

"Mereka adalah supplier untuk pasar yang ada di Jakarta dan industri yang ada di Jawa," kata Agung saat dihubungi di Jakarta, Rabu, 8 Maret 2017. Mereka diduga menyuplai sebanyak 90 persen produksi cabai ke industri dan 10 persen ke pasar.

Meskipun begitu, Agung mengatakan pihaknya tidak menahan ketiga tersangka tersebut. Hingga kini, kata Agung, kepolisian sudah memeriksa 40 saksi yang meliputi petani dari beberapa daerah di Jawa, pedagang, kepala dinas, kepala pasar, dan saksi dari Kementerian Pertanian, dan Kementerian Perdagangan.
Baca : Kasus Kartel Cabai, Ini Modus Para Tersangka

Agung mengatakan pihaknya terus mendalami penyidikan dan membuka peluang bertambahnya tersangka. "Kami masih kumpulkan bukti-buktinya dulu. Terbuka kemungkinan tersangka bertambah," ujar dia.

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menggandeng Badan Reserse Kriminal Mabes Polri untuk menyelidiki dugaan praktik kartel cabai di Indonesia. Praktek ini terendus sejak lama dengan modus yang dilakukan para tersangka adalah bersepakat menetapkan harga di antara mereka dan mengajukan penawaran ke industri yang membutuhkan cabai sebagai bahan baku.

Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri Komisaris Besar Martinus Sitompul menambahkan pihaknya masih mendalami praktek monopoli dagang ini. Pemeriksaan juga akan dilakukan oleh Polda Jawa Tengah dan Jawa Timur. "Satu orang tersangka akan diperiksa besok," kata Martinus.
Simak : KPPU Balikpapan Endus Permainan Harga Cabai oleh Kartel

Menurut dia, kepolisian ingin mendapatkan hasil yang signifikan dengan harga cabai yang sudah menurun. "Ini yang kita harapkan agar bisa mencapai harga yang normal dan pertani dan konsumen mendapatkan harga yang layak," ujar Martinus.

ARKHELAUS W.