Metro, Jakarta - Selama dua pekan, polisi menyelidiki pedangdut Ridho Rhoma atas atas dugaan memakai narkoba. "Kami ikuti kurang lebih dua pekan dan kami lakukan penyelidikan intensif," kata Kepala Kepolisian Resor Metro Jakarta Barat Roycke Harry Langie di Polres Jakarta Barat, Sabtu, 25 Maret 2017.

Roycke mengungkapkan, petugas Satuan Narkoba Polres Jakarta Barat menangkap Ridho dan seorang teman prianya berinisial S, di area hotel di Tanjung Barat, Jakarta Barat, pada Sabtu pagi ini, sekitar pukul 04.00 WIB.

"Yang bersangkutan akan menuju mobil, sehingga langsung dilakukan penegakan hukum dengan Satres Narkoba," kata dia.

Baca juga: Ridho Rhoma Dua Tahun Pakai Narkoba Biar Tidak Ngantuk

Dalam penangkapan, petugas menemukan 0,7 gram sabu-sabu beserta alat pengisapnya atau bong, dari tangan Ridho. Sedangkan pada S, polisi mendapati dua pil obat penenang merk Dumolid dan bong. "Hasil tes urine sudah diambil, positif," ujarnya.

Menurut Roycke, anak dari Raja Dangdut Rhoma Irama itu mengaku sudah dua tahun mengkonsumsi narkoba. Ridho memakainya agar tidak cepat mengantuk. Selain itu, Ridho biasanya memakai narkoba di sebuah apartemen di Jakarta Pusat.

Simak juga: Ridho Rhoma Ditangkap, Polisi: Kepemilikan 0,7 Gram Sabu

Roycke juga berujar, Ridho dan S mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang, yang kini ditetapkan polisi sebagai daftar pencarian orang. Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 112, 114, 127, dan 132 Undang-Undang tentang Narkotika.

FRISKI RIANA