Nasional, Jakarta - Kementerian Luar Negeri masih menunggu hasil investigasi warga negara Indonesia terduga terorisme yang dicokok Kepolisian Malayasia. WNI berinisial AA, 28 tahun, diduga terkait dengan jaringan terorisme.

"Sekarang kita lihat prosesnya. Tentu secara hukum, prinsip praduga tidak bersalah itu dipegang sampai dia dibuktikan bersalah," ujar juru bicara Kementerian Luar Negeri Arrmanatha Nasir saat ditemui di Jakarta Convention Center (JCC), Senayan, Jakarta, Selasa, 7 Maret 2017.

Baca: WNI Terduga Teroris Ditangkap di Malaysia, Ini Langkah Kemlu

Meski masih menunggu penanganan secara hukum oleh aparat Malaysia, Arrmanatha memastikan AA akan menerima hak konsuler sebagai WNI.

Dia tak bisa memastikan pemberitaan yang menyebutkan bahwa AA terlibat perencanaan teror yang ditujukan pada Raja Arab Saudi, Salman bin Abdulaziz al-Saud. Kata Arrmanatha, tak ada pengakuan dari AA soal rencana menyerang Raja Salman yang berkunjung ke Malaysia.

"Saat Kedutaan Besar RI bertemu, ia mengaku berencana untuk pergi ke Suriah. Dia tiba di Kuala Lumpur pada tanggal 18 Februari dan bermaksud pergi ke Suriah pada 22 Februari," ucap Arrmanatha.

Baca: Bantuan Hukum Indonesia untuk Tersangka Teroris di Malaysia  

Adapun kunjungan Raja Salman ke Malaysia berlangsung pada 26 Februari lalu. Kunjungan itu dilakukannya sebelum datang ke Indonesia pada awal Maret 2017. Sementara AA ditahan bersama sejumlah terduga teroris lainnya, pada 21 Februari 2017.

Arrmanatha pun belum bisa memastikan informasi mengenai AA yang sempat diusir dari Turki pada 2016 lalu. Kemlu RI, ujar dia, masih berkoordinasi dengan pihak terkait, seperti Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, untuk mendalami kasus AA.

“Kami belum tahu detail. Informasi (penangkapan AA) ini kita sampaikan pada pihak terkait di sini (Indonesia) untuk cari latar belakang yang bersangkutan,” kata dia.

YOHANES PASKALIS