Dunia, London - Parlemen Inggris sepakat untuk meloloskan rancangan undang-undang (RUU) tentang keluarnya Inggris dari Uni Eropa atau Brexit. Parlemen memberikan wewenang sepenuhnya bagi pemerintah untuk menerapkan Pasal 50 sehingga bisa segera keluar dari Uni Eropa.
Parlemen melakukan pemungutan suara pada Senin, 13 Maret 2017 malam seperti dilansir dari BBC. Hasilnya, mayoritas anggota Majelis Tinggi Inggris atau House of Lords memilih untuk menyetujui RUU Brexit.
Baca juga: Ini Skenario Baru agar Inggris Mudah Keluar dari Uni Eropa
"Parlemen hari ini mendukung pemerintah dalam tekad untuk melanjutkan tugas meninggalkan Uni Eropa. Kita sekarang di ambang negosiasi yang paling penting bagi masa depan negara kita," kata Davis Davis, Sekreterasi Brexit.
RUU penarikan diri Inggris dari Uni Eropa disahkan setelah didukung oleh 274 orang anggota Majelis Tinggi melawan 118 yang menolaknya. RUU tersebut kemungkinan akan disahkan menjadi UU atau disebut Royal Assent pada Selasa, 14 Maret 2017.
Setelah sah menjadi UU, Perdana Menteri Inggris Theresa May secara resmi dapat memulai perundingan untuk keluar dari Uni Eropa sesuai dengan yang tercantum dalam Pasal 50.
Baca juga:Ini Komentar Para Pemimpin Eropa Soal Kemenangan Brexit
Namun seorang sumber dari kantor perdana menteri mengungkapkan bahwa May mungkin baru akan memulai perundingan dan secara resmi memberitahukan niat Inggris untuk meninggalkan Uni Eropa pada akhir Maret ini.
Sebagaiman yang tercantum dalam Pasal 50 Traktat Lisbon yang ditandantangani semua anggota Uni Eropa pada 2007 bahwa negara yang ingin mengundurkan diri diberi waktu dua tahun untuk menggelar perundingan.
Kesepakatan dalam perundingan pengunduran diri harus disetujui mayoritas, yakni 72% dari 27 negara anggota Uni Eropa yang mewakili 65% populasi selain juga harus disetujui anggota parlemen Eropa.
BBC|ABC ONLINE|YON DEMA
0 Response to "Parlemen Sepakat Inggris Keluar dari Uni Eropa Pakai Pasal 50"
Posting Komentar