Nasional, Jakarta - Istana Kepresidenan merespon kontroversi perihal pemberian pedang emas dari Raja Arab Saudi Salman bin Abdulaziz al-Saud kepada sejumlah pejabat negara, yaitu Menteri Luar Negeri Retno L.P. Marsudi dan Kapolri Jenderal Tito Karnavian. Menurut Kepala Sekretariat Presiden, Darmansyah Djumala pemberian souvenir dari Raja Arab tersebut tak bisa serta merta langsung dipermasalahkan.
"Statusnya tergantung (konteks). Kalau pemberian antarnegara, itu punya milik negara atau barang milik negara," ujar Djumala kepada awak media di kompleks Istana Kepresidenan, Rabu, 8 Maret 2017.
Baca: Pedang Emas Hadiah Arab Saudi Diributkan, Retno: Buat Kementerian Luar Negeri
Karena status souvenir itu menjadi barang milik negara, maka tak perlu langsung dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi ataupun Kementerian Keuangan yang mengurus barang milik negara. Namun, menurut Djumala, juga tidak ada salahnya melaporkannya jika merasa hal itu bermasalah.
Menurut Djumala, permasalahan akan berbeda apabila pemberian souvenir dilakukan oleh perusahaan. Jika pemberian dilakukan oleh perusahaan, maka pemerintah patut menduga ada maksud di baliknya.
Djumala memberi contoh ketika pemerintah Indonesia menerima souvenir dari perusahaan energi asal Russia, Rosneft, pada Mei 2016 lalu. Pemberian itu, kata Djumala, langsung dikembalikan ke KPK karena diduga ada kepentingannya.
Baca juga: KPK Apresiasi Polri Laporkan Pedang Emas dari Raja Arab
"Kalau nilainya lebih dari jutaan, ada feeling kan. Lapor, (bisa jadi) gratifikasi," ujar Djumala yang mengingatkan bahwa tidak ada aturan yang secara spesifik mengatur nilai dari pemberian souvenir kepada negara.
Djumala menambahkan, bahwa pemberian souvenir antarnegara sesungguhnya adalah hal yang situasional dan resiprokal. Dengan kata lain, bukan sesuatu yang diatur dan tidak pernah searah. Jika Presiden Joko Widodo menerima suatu pemberian, maka Presiden Joko Widodo juga akan memberi sesuatu.
"Jika mereka memberikan duluan, kami resiprokal. Kadang (tamu) minta batik, itu kedengeran sama presiden, dan kemudian kasih souvenir (batik)," ujar Djumala menegaskan.
Sebagai catatan, barang milik negara diatur dalam PP No.27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara. Pada pasal 1, didefinisikan bahwa barang milik negara adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBN atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
ISTMAN M.P.
0 Response to "Pedang Emas Hadiah Raja Arab Saudi Diributkan, Ini Kata Istana"
Posting Komentar