Metro, Bekasi - Suami-istri, Hidayat Taufiqurrahman dan Rita Agustina, membacakan nota pembelaan setelah dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bekasi, Senin, 13 Maret 2017. Dalam pledoi itu, keduanya meminta agar dibebaskan dari hukuman penjara.

"Klien hanya meminta dakwaan Pasal 198 Undang-Undang Kesehatan," kata penasihat hukum terdakwa Hidayat dan Rita, Rosihan Umar, sesudah sidang dengan agenda pembacaan pledoi, Senin, 13 Maret 2017.

Baca juga: Didakwa Pasal Berlapis, Pasutri Pembuat Vaksin Palsu Pasrah

Pertimbangannya, menurut dia, kedua pasangan suami-istri tersebut bukan produsen yang memproduksi vaksin dengan skala besar. "Pengertian produsen menurut kami ialah produksi secara masal yang banyak," kata dia.

Adapun, menurut dia, Rita dan Hidayat hanya membuat vaksin secara rumahan dengan skala kecil, dengan begitu ia menyebut bahwa kliennya hanya membuat secara manual bukan produksi.

Selain itu, kata dia, motif terdakwa membuat vaksin tersebut murni karena faktor ekonomi. Adapun, faktor lainnya sudah diperhitungkan secara matang seperti bahan yang dipakai tak ada yang membahayakan. 

Karena itu, terdakwa meminta kepada majelis hakim mengabaikan dakwaan Pasal 196 dan 197. Pihaknya meminta majelis hakim menjatuhkan vonis sesuai dengan Pasal 198 dimana sanksinya hanya denda.

Hidayat mengakui semua perbuatannya. "Saya meminta maaf, memohon ampun," kata Hidayat  kepada wartawan setelah sidang.

ADI WARSONO