Nasional, Bandung - Direktorat Jendral Perhubungan Darat Kementrian Perhubungan melakukan sosialisasi soal revisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. Sosialisasi dilaksanakan di Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Minggu, 26 Maret 2017.

Acara sosialisasi revisi yang membahas tentang masalah angkutan umum berbasis online itu dihadiri oleh Direktur Jendral Perhubungan Darat Kementrian Perhubungan Pudji Hartanto Iskandar, Wakil Gubernur Jawa Barat Deddy Mizwar dan beberapa perwakilan dari organisasi pengemudi angkutan umum konvensional juga online.

Baca: Angkutan Online Ricuh di Banyak Kota 

Pudji mengatakan revisi Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2016 itu bukan lantaran ada unjuk rasa yang dilakukan oleh pengemudi angkutan umum konvensional beberapa waktu lalu. Namun, peraturan yang diberlakukan pada 1 Oktober 2016 itu memang harus disosialisasikan.

"Kami meluruskan bahwa revisi ini tidak seolah-olah tiba-tiba, tapi tujuan dari revisi ini  agar bisa menganut tiga prinsip, yakni keamanan, keselamatan dan kesetaraan antarpengemudi berbasis online dengan yang konvensional," ujar Pudji.

Menurut Pudji, ada 11 poin yang krusial dalam revisi Peraturan Menteri Nomor 32 tahun 2016 itu. Di antaranya, ihwal batas bawah dan atas tarif yang akan diberlakukan bagi perusahan kendaraan umum berbasis online dan masalah kuota jumlah angkutan umum khusus atau berbasis online.

Baca: Masyarakat Sesalkan Kenaikan Tarif Angkutan Online

"Diharapkan ini bisa menjadikan sesuatu keseimbangan tidak ada lagi yang satu usahanya makin buruk yang lain semakin melesat," katanya.

Sementara itu, Deddy Mizwar menyambut baik upaya Kementrian Perhubungan yang tengah melakukan sosialisasi peraturan itu. Revisi yang akan mulai diterapkan pada 1 April 2017 mendatang itu diharapkan bisa meredam konflik akar rumput antara pengemudi angkutan umum berbasis online dan konvensional.

"Ada beberapa hal yang saya catat, masalah keselamatan, area jalan, terus masalah tarif satu sisi amat murah dan satu sisi amat mahal. Juga kuota dan yang lainnya kita nanti akan kita atur bareng-bareng," katanya. "Intinya bagaimana mencari kesamaaan dalam kesenjangan. Problemnya itu, perlu di atur karena kebebasan perlu di atur untuk menyelamatkan kebebasan."

Lihat: Mulai 1 April, Taksi Online Punya Batas Harga

Sekertaris Gabungan Pengemudi Taksi Bandung Nanat Nazmul mengatakan, upaya sosialisasi yang dilakukan oleh Dirjen Perhubungan Darat belum menyentuh seluruhnya pada titik permasalahan yang sedang ramai terjadi.

"Saya sikapi dengan silaturahmi saja karena belum ada keputusan. Peraturan Menteri Nomor 23 tahun 2016 kaya terlihat dipaksakan soalnya nomenklatur Sewa Khusus dan Nomenklatur pada Taksi hampir tidak ada bedanya," katanya.

AMINUDDIN A.S.