Nasional, Jakarta  - Mantan Menteri Dalam Negeri  Gamawan Fauzi mengaku pernah menerima uang Rp 1,5 miliar dari Afdal Noverman, seorang pengusaha. Keterangan ini diungkapkan Gamawan saat menjadi saksi bagi terdakwa Irman dan Sugiharto dalam sidang kasus dugaan korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik atau  e-KTP di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, 16 Maret 2017. "Bukan dikasih, saya pinjam," kata Gamawan.

Pada surat dakwaan terdakwa Irman dan Sugiharto, Gamawan Fauzi disebut menerima uang dari Afdal sebesar US$ 2 juta. Uang yang diduga berasal dari Andi Agustinus itu diberikan agar pelelangan pekerjaan penerapan e-KTP tidak dibatalkan oleh Gamawan.

Baca:  Sidang E-KTP, Gamawan Fauzi: Kalau Berkhianat Saya Minta Dikutuk

Gamawan berdalih saat itu dia membutuhkan uang untuk membeli tanah sebesar Rp 1 miliar.  "Saya bayar cash Rp 1 miliar, kan saya nggak nyicil bayar tanahnya," kata dia.

Menurut Gamawan, saat itu ia terpaksa meminjam uang lantaran uangnya telah habis digunakan untuk pengobatan kanker usus yang dideritanya. Meski demikian, ia mengatakan telah melaporkan uang Rp 1 miliar itu di Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Simak: Sidang E-KTP, Wakil Ketua KPK Isyaratkan Ada Tersangka Berikutnya

Gamawan berujar selain meminjam uang Rp 1 miliar, ia juga meminjam lagi sebesar Rp 500 juta untuk pengobatannya. Sehingga total yang ia pinjam dari Afdal adalah sebesar Rp 1,5 miliar.

MAYA AYU PUSPITASARI