Metro, Jakarta - Ketua Dewan Pimpinan Cabang Organda Kota Tangerang Eddy Faisal Lubis mengatakan tidak akan mengadvokasi sejumlah sopir angkot yang ditangkap karena diduga terlibat bentrok dengan pengemudi ojek online.
"Itu sudah resiko mereka masing masing karena tidak mendengarkan himbauan dan perintah kami," kata Eddy kepada Tempo, Jum'at 10 Maret 2017.
Eddy mengatakan rusuh antara massa sopir angkot dan massa ojek online terjadi karena sejumlah Kelompok Kerja Sub Unit Angkutan Kota Tangerang mengabaikan seruan Organda Kota Tangerang untuk membatalkan aksi unjukrasa setelah ada kesepakatan. Kesepakatan antara perwakilan sopir angkutan dengan Pemerintah Kota Tangerang diteken pada malam sebelum aksi unjukrasa dilakukan.
Baca: Bentrok Sopir Angkot Tangerang dan Ojek Online Berakhir
Kapolres Metro Tangerang Kota Komisaris besar Harry Kurniawan mengatakan ada total ada 21 sopir angkot yang diperiksa.
Harry mengatakan, dari 21 sopir yang diperiksa, 18 diantaranya ditangkap saat melakukan sweeping terhadap pengemudi ojek online. Mereka membawa senjata tajam di seputaran Kelapa Dua Kabupaten Tangerang. Para sopir tersebut diduga hendak melakukan serangan balasan atas bentrokan yang pecah pada Rabu lalu.
Adapun tiga orang lagi sudah ditahan sejak hari pertama bentrok sopir angkot kontra ojek online. Salah satu diantaranya diduga sopir penabrak Jamil yang dua hari kemarin diperiksa sebagai saksi dan statusnya saat ini menjadi tersangka.
JONIANSYAH HARDJONO
Kamis, 09 Maret 2017
Metro
0 Response to "Sopir Demo Ojek Online Jadi Tersangka, Organda: Itu Resiko Mereka"
Posting Komentar