Nasional, Jakarta - Jaksa penuntut umum pada KPK membeberkan rincian proses tender proyek pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik atau E-KTP yang penuh skandal pada hari ini, Kamis 9 Maret 2017.
Sugiharto pernah dilaporkan oleh Handika Honggowongso, kuasa hukum PT Lintas Bumi Lestari, di Kepolisian Polda Metro Jaya, terkait dengan penetapan Konsorsium PNRI sebagai pemenang lelang proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).
"Bahwa atas penetapan konsorsium PNRI sebagai pemenang lelang, pada tanggal 13 September 2011 Terdakwa II dan Drajat Wisnu Setyawan dilaporkan dengan
sangkaan melakukan tindak pidana penipuan, penggelapan, pelanggaran praktek monopoli dan persaingan usaha serta pelanggaran keterbukaan informasi publik," kata jaksa Taufiq Ibnugroho saat membacakan dakwaan Sugiharto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 9 Maret 2017.
Dua terdakwa kasus ini, Irman dan Sugiharto, bersama dengan Andi Agustinus alias Andi Narogong dan Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Diah Anggraini sepakat untuk mengarahkan pelelangan agar dimenangkan konsorsium PNRI.
Sebagai tim pendamping, mereka berkomplot membentuk konsorsium Astragraphia dan konsorsium Murakabi Sejahtera.
Baca : Tender Proyek E-KTP (1), Sugiharto Pernah Dilaporkan ke Polda Metro
Kedua tim pendamping dibentuk karena minimal peserta lelang sebanyak tiga peserta. Namun, ketiga tim itu berafiliasi dengan Andi Agustinus. Kedua terdakwa lantas memerintahkan Drajat Wisnu Setyawan, ketua panitia pengadaan, dan Husni Fahmi dari tim teknis, untuk memenangkan salah satu dari tiga konsorsium itu.
Selajutnya panitia memilih konsorsium PNRI sebagai pemenang tender. Konsorsium ini terdiri dari lima perusahaan, yaitu Perum PNRI, PT LEN Industri, PT Quadra Solution, PT Sucofindo, PT Sandipala Artha Putra.
Pengaturan proyek tak berhenti pada pemilihan pemenang tender. Pengadaan spesifikasi teknis pun turut diatur dengan mengarahkan ke salah satu produk tertentu.
Baca juga : Jaksa Pastikan Keterlibatan Setya Novanto dalam Korupsi E-KTP
Selanjutnya giliran para pihak swasta yang bermain-main dalam pengadaan. Pada saat pembuatan daftar harga, Garmaya Sabarling, Tri Sampurno, dan Berman Jandry S. Hutasoit menaikkan harga barang-barang tersebut sehingga lebih mahal dari pada harga semestinya (mark up).
Spesifikasi harga ini lantas digunakan Sugiharto sebagai bahan acuan dalam pembuatan rencana kerja dan syarat-syarat dan harga perkiraan sendiri.
Sekitar bulan Desember 2010 di ruko Fatmawati, Sugiharto melakukan pertemuan dengan Andi, Muhammad Nazaruddin, dan Drajat Wisnu Setyawan, ketua panitia pengadaan. Dalam pertemuan itu Sugiharto menerima duit US$ 775 ribu dari Andi untuk dibagi-bagikan kepada panitia pengadaan, Irman, Diah Anggraini, serta Sugiharto.
MAYA AYU PUSPITASARI
0 Response to "Tender Proyek E-KTP (2), Begini Pengaturan Pemenang dan Mark Up"
Posting Komentar