Nasional, Yogyakarta - Kisruh di Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia mengundang banyak komentar dari pakar hukum administrasi negara. Zainal Arifin Muhtar, pakar hukum administrasi negara Universitas Gadjah Mada menyebut justru Mahkamah Agung melanggar putusannya sendiri. Yaitu dengan melantik Oesman Sapta Odang jadi Ketua DPD.
Apalagi pemilihan ketua dan wakil ketua juga dinilai merupakan tindakan inkonstitusional. Karena tata tertib masa jabatan 2 tahun 6 bulan sudah dibatalkan oleh Mahkamah Agung
"Yang menarik Mahkamah Agung justru malah melantik pimpinan yang baru. MA sudah melanggar putusan sendiri. Ibaratnya sesuatu yang ilegal dan tidak sah, lalu dilegalisasi secara administrasi oleh negara atau Mahkamah Agung, malah melawan putusannya sendiri," kata Zainal, Rabu, 5 April 2017.
Baca:
Setelah Kisruh, Akhirnya MA Lantik Pimpinan DPD ...
Ia menyatakan, pemilihan pimpinan dilakukan menggunakan proses paripurna. Prosesnya itu dinilai ilegal. Karena tidak bisa diadakan paripurna karena pimpinan Mohammad Saleh masih sah. "Bagaimana mungkin bisa diambil alih oleh orang lain untuk menggelar paripurna," kata dia.
Ia menegaskan, kisruh rebutan pimpinan DPD ini jadi preseden buruk. Orang sangat mungkin melawan putusan peradilan. Negara justru cuek dengan keputusan hukum.
"Negara mencueki putusan peradilan kok, buat apa kita patuh. Bisa dibayangkan ada pembangkangan pada proses hukum. Mahkamah Agung sebagai lembaga hukum tetinggi di Indonesia, lho," kata Zainal, menegaskan.
Zainal meminta supaya Mahkamah Agung menjelaskan secara terbuka atas peristiwa itu. Sebab, lembaga hukum tertinggi itu mengangkangi penegakan hukum arau putusan peradilan. Sebab itu melanggar aturan seperti diatur dala. Undang-undang nomor 30 tahun 2014.
"Mahkamah Agung harus bisa menjelaskan, kenapa tidak menjalankan putusannya sendiri," kata Zainal.
Baca juga:
Oesman Sapta Sudah Disiapkan Jadi Ketua DPD Sejak Setahun Lalu
Aras banyaknya usulan pembubaran DPD, ia menyatakan pendapat itu sah saja. Namun itu sulit dilakukan karena harus mengubah Undang-undang dasar dan keberadaan DPD masih penting. "Tapi saya bisa memahami pendapat publik itu kalau DPD hanya rebutan kekuasaan," kata dia.
Cholid Mahmud, anggota DPD daerah pemilihan Daerah Istimewa Yogyakarta menyatakan politik DPD sudah keluar dari koridor hukum. Seharusnya pertarungan politik itu bagus selama masih di dalam koridor hukum. "Ini sudah di luar ring (hukum)," kata Cholid.
Baca pula:
Oesman Sapta Terpilih Ketua DPD, PUSaKO: Pemilihan Cacat Hukum
Ia juga mengkritisi Magkamah Agung yang seharusnya menjadi wasit dalam ontran-ontran DPD ini. Tetapi justru wasit itu masuk ranah pelanggaran hukum.
Menurut dia, pemilihan yang ujungnya menjadikan Oesman Sapta ketua tidak punya dasar. Apalagi Mahkamah Agung juga sudah membuyarkan logika hukum di masyarakat dengan melantik pimpinan DPD.
Silakan baca:
Kisruh DPD, Ratu Hemas Tolak Kepemimpinan Oesman Sapta
"Secara politik dengan dilantiknya pimpinan baru sudah selesai, tetapi kalau saya berpendapat misalnya ada ketidakpuasan-ketidakpuasan pada pimpinan baru yang sudah disahkan oleh negara, maka harus didorong kembali ke jalur hukum. Karena kalau dibiarkan terjadi persaingan politik di luar koridor hukum, saya menduga bakal terjadi premanisme ke negara," kata Cholid.
Ia bahkan menyamakan kisruh di DPD ini kembali ke zaman Ken Arok. Sebab, dari segi proses sebenarnya banyak celah hukum yang bisa dicermati. Tapi pertarungan saat ini sudah di luar koridor hukum. Negara hukum diseret ke negara kekuasaan. "Kita kembali ke zaman Ken Arok," kata dia.
MUH SYAIFULLAH
0 Response to "Kisruh DPD, Ahli Hukum: MA Melawan Putusannya Sendiri"
Posting Komentar