Nasional, Jakarta - Gusti Kanjeng Ratu Hemas menggugat sikap Mahkamah Agung yang dianggap tak konsisten. Mahkamah menolak masa jabatan pimpinan Dewan Perwakilan Daerah selama 2,5 tahun, tapi Wakil Ketua Mahkamah Bidang Non Yudisial Suwardi tetap melantik Ketua DPD Oesman Sapta Odang. “Mengapa mengambil sumpah yang bertentangan dengan putusan Mahkamah Agung,” kata Ratu Hemas, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah itu di rumah Jalan Denpasar Raya, Jakarta, Rabu, 5 April 2017.

Hemas mengatakan sikap politiknya bukan untuk mempertahankan kekuasaan, tapi keharusan politik tunduk kepada hukum. Aturan sudah menjelaskan, kata dia, masa kepemimpinan DPD berlangsung dari 2014-2019 sesuai putusan MA. Atas dasar itu, Hemas menyatakan pelantikan Oesman Sapta tak sah. Ia juga tak pernah menyatakan mundur dari jabatan pimpinan.

Baca juga:
DPD Terbelah, Pembatasan Periode Pimpinan Diminta Kaji Ulang

Hemas mendesak Mahkamah Agung segera membatalkan pengambilan sumpah tersebut bila tak mampu menjelaskan dasar pelantikan itu. Ia menganggap cara itu untuk menjaga keluhuran martabat dan kewibawaan Mahkamah Agung. “Sebetulnya apapun yang dilakukan (pada pelantikan) kemarin tidak sah, itu saja,” kata dia.

Suwardi melantik pimpinan DPD periode 2017-2019 pada Selasa kemarin. Oesman Sapta terpilih menjadi Ketua DPD. Wakil Ketua I dan II diisi oleh Nono Sampono dan Darmayanti Lubis. Pemilihan tersebut dianggap sebagai wujud perebutan kekuasaan pimpinan Dewan Perwakilan Daerah yang di luar batas rasionalitas nalar politik dan hukum.

Hemas menuturkan adanya sebagian anggota DPD yang mendukung masa kepemimpinan periode 2014-2019. Ada sekitar 70 orang anggota DPD pada posisi menolak pelantikan pimpinan itu. Ia menambahkan situasi di DPD bukan hanya potret lembaga tersebut, tapi potret besar negara dan bangsa atas masa depan penegakan hukum.

DANANG FIRMANTO