Nasional, Jakarta - Kepala Divisi Humas Kepolisian RI Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar mengatakan saran dari Polda Metro Jaya untuk menunda sidang kasus penistaan agama didasari pertimbangan keamanan. Saran itu disampaikan Polda Metro Jaya lewat surat yang ditujukan langsung kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

"Ini kan masa kampanye belum selesai, kemudian akan menghadapi hari tenang, lalu ada persiapan dari penyelanggara. Jadi biar lebih fokus," ujar Boy Rafli di Hotel Aryaduta, Jakarta Pusat, Sabtu, 8 April 2017.

Baca  juga:
Surat Saran Penundaan Sidang Ahok, Polda: Itu Biasa dan Wajar

Dalam poin kedua surat tersebut, Polda Metro Jaya menyarankan agar sidang dengan terdakwa Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama itu ditunda, hingga tahap pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah DKI 2017 selesai dilakukan. Pemungutan suara akan dilakukan pada 19 April mendatang.

Meskipun begitu, Boy menekankan bahwa surat yang juga ditembuskan ke Mahkamah Agung (MA), Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, hingga Ketua Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta itu murni berisi saran. "Selanjutnya akan dipenuhi atau tidak bergantung pada otoritas Pak Ketua (PN Jakarta Utara), beliau yang punya hak."

Baca pula:
Pengacara Tak Ambil Pusing Wacana Penundaan Sidang

Jika sidang tetap berlangsung pun, kepolisian tak akan mengendorkan penjagaan. "Keamanan akan lebih kuat, lebih fokus, dan lebih ekstra," ujar Boy.

PN Jakarta Utara belum mengambil sikap terkait saran tersebut.  "Bagaimana pun harus Majelis Hakim yang menyikapi itu. Penyikapannya adalah harus melalui persidangan. Artinya majelis akan menyampaikan sikap mereka nanti di persidangan," kata Humas PN Jakarta Utara Hasoloan Sianturi saat dihubungi pada 6 April lalu.

Hasoloan berujar bahwa pengadilan masih akan berpegang pada keputusan Majelis Hakim dalam sidang terakhir pada 4 April 2017. Dalam sidang itu Ketua Majelis Hakim yang sekaligus adalah Ketua PN Jakarta Utara, Dwiarso Budi Santiarto memutuskan sidang Ahok dilanjutkan pada 11 April 2017 dengan agenda pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum.

YOHANES PASKALIS