Nasional, Jakarta - Mantan narapidana kasus narkoba Schapelle Leigh Corby dideportasi ke Australia pada Sabtu, 27 Mei 2017. Corby dijadwalkan meninggalkan Bali menuju Australia sekitar pukul 22.00 Wita dengan maskapai penerbangan Virgin Australia.

"Hari ini masa akhir pembimbingannya oleh Balai Pemasyarakatan Denpasar, dan diarahkan ke Imigrasi Ngurah Rai untuk dideportasi," kata Kepala Lapas Klas II A Denpasar, Tonny Nainggolan saat dihubungi, Sabtu, 27 Mei 2017.

Baca: Drama Berbayar Ratu Ganja: Corby Jadi Pesohor  

Sebelum terbang ke negeri asalnya, wanita berusia 40 tahun itu lebih dulu mendatangi Balai Pemasyarakan Kelas I Denpasar sekitar pukul 17.30 Wita untuk menyelesaikan administrasi pembebasannya. Saat tiba di Kantor Balai Pemasyarakatan, Corby menutupi wajahnya dengan kerudung agar terhindar dari sorotan kamera awak media.

Tonny Nainggolan menuturkan sejak mendapatkan pembebasan bersyarat di Februari 2014, Corby diserahkan ke Balai Pemasyarakatan untuk mendapatkan bimbingan lanjutan. Hari ini adalah masa akhir bimbingan tersebut, sehingga Corby bisa dideportasi kembali ke Australia.

Selama masa pembebasan bersyarat, kata Tonny Nainggolan, Corby tinggal di Jalan Kartika Plaza, Kuta, Bali. Di sana, Corby diketahui tinggal di sebuah rumah kontrakan. Namun untuk informasi lebih lanjut, Tonny mengaku sebaiknya menghubungi Kepala Balai Pemasyarakatan Klas I Denpasar dan Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai.

Baca: Pemerintah Dinilai Istimewakan Ratu Ganja Corby  

Schapelle Leigh Corby ditangkap di Bandara Nugrah Rai di Bali. Petugas beacukai menemukan 4,1 kilogram ganja di dalam tas papan seluncurnya pada 8 Oktober 2004. Corby dinyatakan bersalah mendatangkan narkotika ke Indonesia. Ia dijatuhi hukuman 20 tahun penjara pada 27 Mei 2005.

Corby sempat mendapatkan pemotongan hukuman menjadi 15 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi Bali. Jaksa kemudian mengajukan banding atas keputusan itu dan tiga bulan kemudian Mahkamah Agung RI mengembalikan hukuman 20 tahun untuk terdakwa.

Pada 11 Agustus 2006, pengacara Corby mengajukan peninjauan kembali (PK), suatu upaya hukum terakhir untuk membatalkan hukumannya. Namun pada 28 Maret 2008, majelis hakim yang terdiri atas tiga hakim agung menolak permohonan PK Corby.

Tetapi pada 7 Februari 2014, Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin mengumumkan Corby telah diberi pembebasan bersyarat, bersama 900 napi yang kasusnya diperiksa. Sehingga pada 10 Februari 2014, Corby secara resmi diberi pembebasan bersyarat dan diizinkan meninggalkan LP Kerobokan.

DIKO OKTARA | ANTARA