Bisnis, Jakarta - PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. menandatangani nota kesepahaman dengan Perum Jamkrindo untuk menangani pengelolaan aset bermasalah. Nota kesepahaman tersebut menjadi dasar bagi Bank BTN untuk mempercepat penyelesaian perolehan hak subrograsi. Adapun subrograsi adalah penggantian hak-hak oleh seorang pihak ketiga yang telah membayar kewajiban debitur kepada kreditur.

Baca: Jamkrindo Incar Bisnis Penjaminan Tumbuh 46 Persen

Direktur Utama BTN Maryono mengatakan, penggunaan jasa pihak ketiga dalam pengelolaan aset membuat bank lebih efisien. Selain itu, perolehan hak subrogasi untuk Jamkrindo juga dapat diproses dengan baik. “Ruang lingkup dari kerjasama ini adalah penunjukan mitra kerja untuk mengelola aset bermasalah agar lebih efisien,” katanya, Selasa, 23 Mei 2017.

Baca: Jamkrindo Bukukan Penjaminan Baru Rp102,78 Triliun

Tindak lanjut dari nota kesepahaman tersebut adalah perjanjian kerja sama (PKS) yang akan menentukan mitra kerja yang akan ditunjuk BTN. Adapun, mitra kerja yang dipilih adalah perusahaan yang memiliki pengalaman untuk mengelola aset kredit bermasalah dari BTN.

BISNIS.COM